“Tak kenal maka tak sayang” (Pepatah)
PERKENALKAN saya apoteker, profesi yang tidak bimsalabim langsung ada tetapi harus ditempuh dengan pendidikan selama 4 tahun di jenjang strata 1 dan selama 1 tahun di jenjang profesi apoteker.
Kurang lebih 5 tahun waktu yang dilalui untuk menjadi seorang apoteker. Ketika lulus sarjana harus melanjutkan kembali 1 tahun untuk pendidikan profesi apoteker.
Secara ringkasnya, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai apoteker.
Sebelum disumpah calon apoteker wajib melalui ‘ujian nasional’ yang bisa disebut uji kompetensi mahasiswa program profesi apoteker Indonesia (UKMPPAI), dulu disebut ujian kompetensi apoteker Indonesia (UKAI).
UKMPPAI dilakukan serentak se Indonesia sebagai bukti bahwa apoteker memang memiliki kompetensi di bidang kefarmasian dan sebagai pertangungjawaban diri terhadap amanah yang akan diemban saat menjadi seorang apoteker.
Setelah lulus UKMPPAI, calon apoteker akan mendapatkan sertifikat kompetensi.
Selanjutnya diadakan sumpah apoteker dan akan mendapatkan surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan syarat memiliki sertifikat kompetensi.
Saat hendak berpraktik pun, apoteker akan mengurus surat izin praktik apoteker (SIPA) untuk setiap tempat pelayanan kefarmasian dengan syarat memiliki STRA.
Jika apoteker mendirikan apotek maka dia akan mengurus surat izin apotek (SIA) dengan syarat memiliki SIPA.
Dilihat sekilas semua dokumen yang ada saling berkaitan antar satu dengan yang lainnya.
Di dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa tenaga kesehatan salah satunya adalah tenaga kefarmasian yang di dalamnya terdiri dari tenaga vokasi farmasi (dahulu lebih dikenal dengan istilah tenaga teknis kefarmasian/TTK), apoteker, dan apoteker spesialis.
Sesuai dengan namanya, apoteker berpraktik di apotek, baik apotek swasta, rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
Ada juga apoteker yang berpraktik tetapi tidak langsung pada pelayanan ke pasien yakni apoteker di industri farmasi baik obat, kosmetik ataupun makanan dan minuman.
Ada juga apoteker yang berpraktek di pedagang besar farmasi (PBF), apoteker di lembaga penelitian, apoteker di institusi pendidikan, dan apoteker di pemerintahan.
Biasanya apoteker yang berpraktik di pelayanan akan dibantu oleh tenaga vokasi farmasi yang merupakan lulusan diploma III farmasi.