Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Fasyankes Wajib Laporkan Temuan TB, Jadi Bahan Penilaian Akreditasi

TOSS TBC
Peluncuran pelatihan jarak jauh daring (e-learning) TBC (Foto: dok.IAI)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, IAINews – Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan utama di Indonesia. Berdasarkan Global TB Report Tahun 2022, Indonesia saat ini berada pada peringkat kedua negara dengan beban TBC terbanyak di dunia setelah India, dengan perkiraan kasus baru sebanyak 969.000 kasus dan incidence rate 354/100.000 penduduk. Oleh karena itu, Menteri Kesehatan menetapkan bahwa 90% dari kasus tersebut harus dapat ditemukan dan diobati pada awal tahun 2024.

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya RS swasta, wajib melaporkan temuan TBC (terduga dan kasus) ke dalam sistem pencatatan dan pelaporan TBC nasional berbasis online (SITB). Hasil pencatatan dan pelaporan kasus Tuberkulosis menjadi salah satu bahan penilaian dalam akreditasi rumah sakit. Jika pengisian program TB dan program nasional tidak dilakukan RS maka, sertifikat akreditasi akan ditunda pengumumannya.

Iklan ×

Pada tahun 2022, terdapat beberapa update kebijakan terkait akreditasi FKRTL. Salah satu keputusan yang diambil adalah bahwa untuk mencapai akreditasi paripurna, utama, dan madya, fasilitas kesehatan perlu mendapatkan nilai 100% untuk Bab Program Nasional, termasuk program TBC. Jika nilai untuk Bab Program Nasional, termasuk program TBC, kurang dari 100%, maka status akreditasi fasilitas kesehatan adalah “Tidak Terakreditasi”. TBC merupakan salah satu penyakit menular yang dilihat terkait dengan aspek program pencegahan dan pengendalian infeksi.

Baca Juga  Si Duo Obat "Penggemuk Badan": Mengenal Dampak dan Efek Sampingnya

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan dukungan terhadap penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia melalui surat pemberitahuan yang menyatakan nomor register pelaporan pasien TBC peserta JKN di tingkat FKRTL menjadi syarat klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan No. 16633/III.2/1122 tahun 2022 yang menetapkan nomor register pelaporan pasien TBC sebagai syarat klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan untuk pengajuan klaim sejak bulan November 2022. Hal ini menunjukkan bahwa penanggulangan Tuberkulosis bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan, tetapi juga melibatkan semua pihak terkait, termasuk rumah sakit, tenaga kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam acara peluncuran pelatihan jarak jauh daring (e-learning) untuk penanggulangan Tuberkulosis (TBC) bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan swasta. e-Learning ini diadakan dalam rangka meningkatkan partisipasi layanan kesehatan swasta yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang terstandarisasi dalam penanggulangan TBC.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *