KEDIRI, IAINews – Kasus gagal ginjal akut pada anak yang melibatkan direktur dan para manajer PT AFI Farma memasuki babak akhir, dengan dibacakannya amar putusan, pada Rabu, 1 November 2023.
Dalam sidang putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Majelis Hakim membacakan putusan di depan keempat terdakwa, tim penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum.
Hadir pula Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua PD IAI Jawa Timur, apt Adi Wibisono dan Ketua PC Kediri, apt Fidi Setyawan.
Mereka memberikan dukungan moral kepada tiga terdakwa, Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito dan Istikhomah yang merupakan anggota IAI.
Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Tindak pidana dimaksud adalah dengan sengaja memproduksi barang farmasi yang tidak memenuhi standar dan faktor keamanan, sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Dalam putusan tersebut vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa I), dituntut 9 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (Terdakwa II), Aynarwati Suwito (Terdakwa III) dan Istikhomah (Terdakwa III) masing_masing dituntut 7 tahun penjara.
Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian Para terdakwa di vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurut Yunus Adhi Prabowo, Advokat PP IAI selaku ketua tim kuasa hukum dari terdakwa II, III dan IV, ‘’Putusan pidana 2 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana 7 tahun sehingga dari Tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim tersebut,’’ ungkap Yunus Adhi Prabowo, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa II, III dan IV.
Yunus Adhi Prabowo adalah Advokat PP IAI yang selalu mendampingi apoteker anggota IAI yang bermasalah hukum secara gratis.
‘’Namun kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan klien kami secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas,’’ tegas Yunus Adhi Prabowo.