Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Kemenkes Ingatkan Fasyanfar Lakukan Pelaporan Pelayanan Kefarmasian Melalui SIMONA

30a5baae70c63732
banner 120x600
banner 468x60

Direktorat Pengelolaan dan Kefarmasian, Ditjen Farmalkes, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian (fasyanfar) untuk rutin melakukan pelaporan kefarmasian sesuai ketentuan perundangan.
Hal itu disampaikan melalui surat edaran tentang Pelaporan Pelayanan Kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tahun 2023.
Surat edaran ini diterbitkan pada 15 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan dan Kefarmasian, Dina Sintia Pamela S.Si.,Apt,M.Farm.

Surat edaran ini mengacu pada Permenkes Nomor 72/2016, 73/2016, 74/2016, dan 34/2021 serta Permenkes Nomor 14/2021.
Menurut surat edaran tersebut, fasilitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit, apotek, puskesmas, klinik, dan toko obat harus melaporkan implementasi pelayanan kefarmasiannya. Pelaporan ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi pembinaan dan pengawasan pelayanan kefarmasian.

Iklan ×

Pelaporan pelayanan kefarmasian yang dimaksud meliputi pelaporan bulanan dan pelaporan tahunan.
Pelaporan bulanan harus dikirimkan melalui aplikasi SIMONA pada laman https://simona.kemkes.go.id/.
Fasilitas pelayanan kefarmasian yang belum mendaftar di SIMONA diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan akun.

Pelaporan bulanan ini dimulai untuk pelaporan bulan Januari 2023. Laporan bulanan harus dikirimkan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, kecuali untuk bulan Desember yang dilaporkan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2023.

Baca Juga  Pemerintah Berhasil Menurunkan Harga Obat Melalui Program JKN

Selain itu, pelaporan tahunan juga harus dilakukan melalui aplikasi SIMONA dan berupa self-assessment, sama seperti pelaporan bulanan.

Diharapkan dengan adanya pelaporan pelayanan kefarmasian ini, akan menjadi lebih baik dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan.

Langkah Pelaporan Aplikasi SIMONA

Dalam surat edaran tersebut juga dilampirkan langkah-langkah dalam pelaporan bulanan di aplikasi SIMONA.
Langkah-langkah itu adalah :
1. Fasyanfar melakukan registrasi akun SIMONA dengan panduan yang terdapat pada link https://simona.kemkes.go.id/informasi/.
2. Pada saat login, pastikan fasyanfar tidak melakukan perubahan data apapun pada profil.
3. Seteleh pelaporan terkirim di system, fasyanfar tidak dapat melakukan perubahan data yang telah dikirim. Jika terdapat perubahan data, maka fasyanfar harus melakukan penghaousan untuk laporan yang telah terkirim sebelumnya dan melakukan input data pelaporan yang baru.
4. Fitur pratinjau dan cetak laporan masih dalam proses pengembangan saat ini, namun data laporan yang telah dikirim, otomatis telah tersimpan di system.
5. Fasyanfar diwajibkan mengirimkan laporan sampai status terkirim/selesai. Laporan fasyanfar yang telah terkirim pada aplikasi akan dilakukan pengecekan dan pengolahan data oleh pusat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *