DILANSIR dari sebuah media daring pada akhir November 2024 yang lalu, dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan bagi apoteker untuk mengikuti aturan agar hanya memberikan obat antimikroba sesuai dengan resep dokter.
Pernyataan tersebut dinilai terlalu menyederhanakan permasalahan yang terjadi pada kasus resistensi antimikroba yang terjadi di negara ini.
Apoteker adalah tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab terhadap berbagai aspek dalam penyediaan obat mulai dari produksi obat (hulu) hingga pemberian obat pada pasien (hilir).
Dalam upaya penanganan pencegahan resistensi antimikroba, apoteker yang berada di pelayanan menjadi salah satu garda terdepan yang terlibat dan bertanggung jawab bersama dengan tenaga kesehatan lainnya.
Namun, perlu diketahui bahwa apoteker yang bekerja di bidang pelayanan terbagi menjadi dua, yaitu yang bertugas di Rumah Sakit atau Klinik, Puskesmas, dan yang bertugas di Apotek Komunitas.
Fungsi apoteker di berbagai sarana tersebut akan sangat menentukan bagaimana peran apoteker dalam upaya menanggulangi resistensi antimikroba.
Permasalahan yang diungkapkan oleh Kepala BPOM tersebut terutama ditujukan kepada apoteker yang bertugas di Apotek Komunitas.
Permasalahan ini juga tidak berdiri sendiri atau baru muncul belakangan ini. Penggunaan antibiotik tanpa resep sudah lama terjadi di masyarakat yang merasa bahwa dengan menggunakan antibiotik maka penyakit yang sedang dialami akan cepat sembuh.
Sugesti yang dimiliki oleh kebanyakan masyarakat awam ini justru perlu menjadi salah satu perhatian utama karena mengindikasikan edukasi tentang penggunaan antimikroba yang tepat dan rasional masih belum berhasil dilakukan dengan menyeluruh.
Dalam dunia pelayanan kefarmasian di komunitas sendiri sebenarnya terdapat permasalahan yang tak dapat dipungkiri, yaitu kemandirian apoteker dalam menentukan obat yang bisa dijual di apotek.
Pada apotek-apotek yang pemilik modalnya bukan apoteker, terdapat permintaan atau bahkan tuntutan dari pemilik modal atau investor untuk mendapatkan omset yang tinggi.
Tuntutan ini bisa terejawantahkan dari permintaan untuk menjual obat seperti antimikroba tanpa resep.
Posisi apoteker yang tidak setara dengan pemilik modal atau investor, menyebabkan apoteker sulit untuk memberikan ketegasan untuk melarang penjualan antimikroba tanpa resep.