Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, S.Si, menyayangkan, dalam proses penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law ini, pemerintah melakukan upaya politik belah bambu.
‘’Kita tahu, masukan yang diberikan oleh 5 OP besar di Indonesia sama sekali tidak digubris, namun dengan terang benderang, pemerintah mengakomodir organisasi yang mengaku sebagai organisasi profesi yang tidak jelas kiprahnya selama ini,’’ tutur Noffendri.
Sebagai informasi, dalam berbagai kesempatan, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikit sempat menyoroti dominasi profesi dalam ranah profesi kesehatan.
Organisasi profesi seolah menjadi sumber masalah dalam system pelayanan kesehatan di Indonesia.
‘’ Ada pihak2 yang memframing seolah-olah pelayanan kesehatan di Indonesia belum berjalan baik disebabkan organisasi profesi,’’ ungkap Noffendri Roestam.
‘’Padahal peran organisasi profesi tidak begitu signifikan dibandingkan tugas dan fungsi pemerintah,’’ kata Noffendri Roestam.***