Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

PC IAI Kota Banjarmasin Gelar Sosialisasi UU ‘Sapu Jagad’ untuk Praktik Kefarmasian

Foto Sosialisasi 3 Aulia Rahim Channel e1730805704483
banner 120x600
banner 468x60

Kota Banjarmasin, IAINews – UU ‘Sapu Jagad’ adalah istilah yang menggambarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggabungkan dan menggantikan berbagai undang-undang terkait kesehatan dalam satu payung hukum.

Dalam rangka memperkenalkan aspek-aspek utama UU ini, PC IAI Kota Banjarmasin mengadakan sosialisasi bertema “Praktik Kefarmasian dalam Perspektif UU Omnibus Law Kesehatan.”

Iklan ×

Kegiatan ini dihadiri oleh apoteker se-Kota Banjarmasin serta perwakilan mahasiswa farmasi dari berbagai program studi di kota tersebut, mulai dari Program Studi Profesi Apoteker hingga Program Sarjana Farmasi.

Acara berlangsung di Aula STIKES ISFI Banjarmasin, dengan menghadirkan dua narasumber utama: Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H., Ketua DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Kalimantan Selatan, dan apt. Hari Setyanto, S.Si., M.M., Wakil Ketua I PD IAI Kalimantan Selatan.

Foto Sosialisasi 4 Aulia Rahim Channel

Acara ini diprakarsai oleh PC IAI Kota Banjarmasin guna menambah wawasan para apoteker mengenai UU Kesehatan terbaru sekaligus menjadi ajang silaturahmi bagi komunitas apoteker di kota tersebut.

Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H., sebagai narasumber pertama, mengawali presentasi dengan menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan, bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama omnibus law adalah menghilangkan tumpang tindih peraturan perundang-undangan, mempercepat proses perubahan, serta mengurangi ego sektoral di berbagai aturan.

Baca Juga  DESA PERTAMA DI INDONESIA YANG JADI PELOPOR PENGGUNAAN ANTIBIOTIK BIJAK

Selanjutnya, apt. Hari Setyanto, S.Si., M.M., memaparkan mengenai UU Kesehatan yang berhubungan dengan praktik kefarmasian dan kode etik apoteker. Ia menyoroti kewajiban apoteker terhadap diri sendiri, sesama sejawat, dan profesi kesehatan lain, sebagai bagian dari etika profesional yang harus dijalankan.

“Sangat menarik dan bagus, kami dari komisi IV DPRD Kota Banjarmasin bisa mengetahui apa saja batasan-batasan yang bisa dilakukan oleh apoteker untuk melakukan pelayanan mutu dari pasien. Apoteker memiliki kewenangan sendiri dalam berpraktik dan dilindung melalui UU kesehatan yang ada sekarang ini”, tutur apt. Neli Listriani, S.Far, ketua komisi IV DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029 yang mengikuti acara dari awal hingga akhir. 

“Apresiasi yang sangat luar biasa kepada PC IAI Kota Banjarmasin yang menggagas acara ini tentunya sosialisasi UU Kesehatan ini sangat penting untuk dipahami oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan terlebih bagi apoteker. Pemahaman tentang hukum itu bertujuan untuk mengadvokasi profesi itu tersendiri yakni apoteker. Dengan paham hukum kesehatan kita bisa meningkatkan dan mewujudkan pelayanan yang bermutu kepada pasien dan kepada masyarakat karena tujuan dari hukum itu untuk melindungi masyarakat” Ucap Dr. Machli Riyadi, S.H.,M.H yang sekarang juga menjabat sebagai asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Banjarmasin.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *