Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Pedoman Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024

Screenshot 20240922 073247
banner 120x600
banner 468x60

KEMENTRIAN Kesehatan Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/1561/2024 sebagai pedoman bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 264, yang mengatur bahwa SKP menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan kesehatan.

Iklan ×

Pentingnya SKP dalam Dunia Kesehatan

SKP berfungsi untuk memastikan tenaga medis dan kesehatan selalu mengembangkan kemampuan dan pengetahuan mereka agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan SKP, mereka diwajibkan memperbarui keterampilan dan informasi terkini di bidangnya, melalui tiga bidang utama, yaitu pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.

Tenaga medis dan kesehatan diwajibkan menyelesaikan pemenuhan SKP dalam periode lima tahun, sesuai dengan masa berlaku SIP.

Jika tidak memenuhi kuota SKP dalam periode tersebut, mereka harus mengikuti ujian kompetensi sebagai syarat perpanjangan izin.

Tiga Ranah SKP

SKP dibagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Pembelajaran: Tenaga medis dan kesehatan diwajibkan mengikuti berbagai program pelatihan terakreditasi seperti seminar, workshop, dan kursus. Setidaknya 45% dari total SKP harus diperoleh dari kegiatan pembelajaran selama lima tahun.
  2. Pelayanan: Poin SKP juga dapat diperoleh dari kegiatan pelayanan medis seperti pemeriksaan pasien, diagnosis, tindakan medis, serta partisipasi dalam program kesehatan masyarakat. Ranah ini harus mencakup 35% dari total SKP.
  3. Pengabdian: Pengabdian kepada masyarakat, baik melalui kegiatan sosial, pendidikan kesehatan, atau terlibat dalam penanggulangan bencana, juga diakui dalam SKP. Setidaknya 5% dari total SKP harus berasal dari ranah pengabdian.
Baca Juga  Mahasiswa KKN Kelompok 5 STIKSAM Gelar Pelatihan Pembuatan Jahe Instan di Desa Handil Terusan, Disambut Antusias

Sistem Pencatatan Terintegrasi

Semua pencapaian SKP didata dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK), yang memungkinkan verifikasi secara otomatis serta memudahkan tenaga medis memantau capaian SKP mereka secara real-time.

SKP yang telah diperoleh sebelumnya tetap diakui, tetapi harus dimasukkan ke dalam sistem ini agar terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Keuntungan bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Implementasi pedoman ini memberikan banyak manfaat, di antaranya:

  • Meningkatkan kualitas layanan: Dengan pemenuhan SKP, tenaga medis dan kesehatan dapat terus memperbaiki kompetensi sehingga pelayanan kesehatan yang mereka berikan lebih berkualitas.
  • Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan: Melalui kegiatan pembelajaran yang diakui dalam SKP, tenaga medis dan kesehatan dapat terus memperbarui pengetahuan mereka sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu terbaru di bidang kesehatan.
  • Memperpanjang izin praktik: SKP merupakan syarat esensial untuk memperpanjang SIP, memastikan tenaga medis tetap bisa berpraktik secara sah.

Kesimpulan

Pedoman ini menjadi langkah strategis yang diatur dalam KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024 untuk memastikan tenaga kesehatan di Indonesia terus menjaga kompetensinya. Hal ini juga selaras dengan upaya nasional dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia yang produktif.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *