Berita Terkini
Silahkan hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Sertifikasi Halal, Stragtegi Efektif Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Halal Unila 3
banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG, IAINews – Sertifikasi halal bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan nilai tambah produk.

Di sisi lain, keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat merusak gizi dari pangan tersebut.

Iklan ×

Dua hal tersebut, sertifikasi halal dan keamanan pangan menjadi topik utama dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang diselenggarakan Jurusan Farmasi, Fakultas Kedokteran Universitas Lampung beberapa waktu lalu.

Halal Unila 1

Menurut apt Zulpakor Oktoba, salah satu dosen yang menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut, sertifikasi halal merupakan amanah UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal dan PP No. 31 tahun 2019 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.

‘’Kedua peraturan perundang-undangan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha yang memproduksi bahan makanan, kosmetik dan obat-obatan, wajib memiliki sertifikat halal,’’ ungkap apt Zulpakor Oktoba.

”Dengan memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan makin meningkat. Dengan begitu, maka bisnis pun akan berkembang makin baik,” tutur apt Zulpakor Oktoba.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Binaan (PkM-DB) diselenggarakan di desa Cipadang, kecamatan Gedong, kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Pemanfaatan Buku Saku EMBOOK Dagusibu untuk Ibu PKK Banjar Abasan Bali

PKM mengenai penyuluhan keamanan pangan (PKP) serta sosialisasikan dukungan sertifikasi halal produk dilakukan ke para pelaku UMKM makanan dan minuman di desa tersebut.

Halal Unila 2

Penyuluhan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas UMKM  Desa Cipadang Pesawaran, serta membangun pola pikir akan kesadaran masyarakat terkait akan pentingnya melakukan sertifikasi halal produk dan memperhatikan aspek keamanan pangan.

‘’Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI),’’ ungkap apt Zulpakor Oktoba.

Pada kesempatan itu, apt Zulpakor Oktoba juga menyampaikan alur proses sertifikasi halal sebuah produk.

Kegiatan penyuluhan dan pendampingan PKP Desa Binaan FK Unila menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran yaitu, apt. Leonardo Kurniawan, S.Farm dan apt. Ebram Agustian, S.Si., M.Farm.

Keduanya adalah intruktur serta fasilitator yang berpengalaman dalam pendampingan UMKM. Kegiatan kolaborasi dengan Dinkes Pesawaran merupakan wujud implementasi kerjasama dengan FK Unila.

Dalam pemaparannya, apt. Leonardo Kurniawan, S.Farm. dan apt. Ebram Agustian, S.Si., M.Farm menyampaikan terkait pentingnya keamanan pangan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90