PEMERINTAH telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1561/2024 yang menetapkan pedoman untuk pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Keputusan ini dibuat sebagai acuan dalam memenuhi persyaratan Surat Izin Praktik (SIP) yang diperlukan untuk melanjutkan praktik tenaga medis di Indonesia.
Keputusan ini berlaku bagi berbagai profesi kesehatan dan diatur dalam tiga ranah utama: pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.
Latar Belakang dan Tujuan
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemenuhan satuan kredit profesi menjadi salah satu syarat perpanjangan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
SKP ini dirancang untuk memastikan para profesional kesehatan tetap memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka melalui berbagai kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.
Pedoman ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Menyediakan panduan bagi tenaga medis dan kesehatan untuk memenuhi SKP.
- Memberikan acuan kepada lembaga penyelenggara pembelajaran terkait penyelenggaraan kegiatan belajar.
- Meningkatkan kompetensi dan menjaga standar profesionalisme tenaga medis dan kesehatan.
Rincian Pemenuhan SKP
SKP dapat dipenuhi melalui tiga ranah, yaitu pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian, dengan persentase minimal yang harus dipenuhi untuk setiap profesi:
- Ranah Pembelajaran: Minimal 45% dari total SKP dalam 5 tahun.
- Ranah Pelayanan: Minimal 35% dari total SKP dalam 5 tahun.
- Ranah Pengabdian: Minimal 5% dari total SKP dalam 5 tahun.
Prosedur Pengajuan SKP
Pemenuhan SKP dicatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Tenaga medis dan kesehatan harus mengajukan bukti-bukti kegiatan yang telah dilakukan untuk diverifikasi dan disetujui oleh kolegium masing-masing profesi. Proses verifikasi ini dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan SI-SDMK.
Link Unduhan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh salinan lengkap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1561/2024 beserta lampirannya yang berisi detail pedoman dan prosedur pemenuhan SKP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui tombol dibawah ini.
Penutup
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tenaga medis dan kesehatan di Indonesia dapat terus meningkatkan kompetensi mereka dan menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pemenuhan SKP juga menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas layanan kesehatan di Indonesia, sekaligus mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan nasional.