MUNGKIN sebagian teman sejawat Apoteker masih asing dengan Himastra atau Himpunan Seminat yang ada di organisasi Ikatan Apoteker Indonesia. Saya sharing sedikit ya
Teman-teman, dalam organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terdapat organ otonom yang berfungsi mengorganisir pelaksanaan pengabdian profesi berdasarkan jenis praktik kefarmasian (seminat), namanya Himpunan Seminat.
Jangan salah ya namanya ‘seminat’, bukan ‘seminar’ dengan kata lain satu minat.
Saat ini ada 7 himpunan seminat, yaitu :
- Himpunan Seminat Farmasi Industri (Hisfarin)
- Himpunan Apoteker Seminat Obat Tradisional (Himastra)
- Himpunan Apoteker Seminat Kosmetik (Hiaskos)
- Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (Hisfardis)
- Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (Hisfarsi)
- Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (Hisfarma)
- Himpunan Seminat Farmasi Kesehatan Masyarakat (Hisfarkesmas)
Himpunan seminat tersebut terdapat di tingkat Pusat dan Provinsi atau daerah, tapi ada beberapa Himpunan Seminat yang belum terbentuk di semua Provinsi.
Nah, silahkan menghubungi Pengurus Daerah IAI setempat untuk mendapatkan informasi himpunan seminat di daerahnya, bisa juga menghubungi sekretariat PP IAI.
Himpunan seminat ini merupakan wadah apoteker yang profesional di bidang keseminatannya.
Penjelasan tentang himpunan seminat ini bisa teman-teman baca lebih detail pada Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Nomor: PO.008 /PP.IAI/1418/IX/2017 tentang Himpunan Seminat Ikatan Apoteker Indonesia, silahkan didownload di web iai.id ya.
Nah sekarang kita bahas tentang Himpunan Apoteker Seminat Obat Tradisional, atau yang disingkat Himastra.
Himastra adalah himpunan kelompok seminat Apoteker yang berpraktek atau bekerja di sarana produksi Obat Tradisional atau Obat Bahan Alam, juga untuk Apoteker yang berkecimpung dengan Obat Tradisional atau Obat Bahan Alam.
Jadi, anggota Himastra adalah Apoteker yang berpraktek atau bekerja di sarana produksi Obat Tradisional seperti Industri Obat Tradisional (IOT), Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA), Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).
Bisa juga untuk Apoteker yang menggeluti Obat Tradisional atau Obat Bahan Alam, seperti peneliti, akademisi, praktisi Pengobat Tradisional, Terapis, wirausahawan OBA misalnya Cafe Jamu, Supplier dan Kebun Herbal, serta pegiat OBA lewat tulisan diberbagai media.