HOME

Badan POM Gelar Bimtek Pembentukan Penyuluh dan Kader Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Bersinergi dengan Program Kampung ASK ME Dagusibu IAI

Bimtek OTSKK 1

Badan POM sudah meminta agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam public warning.

“Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,’’ tutur apt Mohammad Kashuri.

Setelah menyampaikan sambutan Kashuri mengajak peserta untuk berdiskusi, yang disambut antusias oleh peserta yang hadir.

Pemateri pertama adalah Yulinar, SKM, M.Si menjelaskan profil Badan POM RI, yang mempunyai tugas untuk pengawasan obat dan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

‘’Badan POM terdiri dari 42 Balai Besar/ Balai POM yang terletak di Ibukota Provinsi seluruh Indonesia serta 34 Loka di Kabupaten/ Kota,’’ tutur Yulinar.

Pengawasan Obat dan Makanan dilakukan untuk memastikan obat dan makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan hukum bile diperlukan.

‘’Sistem pengawasan secara Pre-Market Evaluation yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan standar keamanan, mutu, dan manfaat oleh pelaku usaha,’’ terang Yulinar.

‘’Harapannya pelaku usaha bukan hanya menjalankan busines as usual tapi juga responsive terhadap Perkembangan IPTEK,’’ ujar Yulinar.

BPOM juga melakukan Post Market Control untuk memastikan produk tetap aman selama peredaran.

‘’Untuk post market control, pengawasan bisa berupa sampling dan pengujian produk, pengawasan promosi dan iklan, pemeriksaan sarana promosi dan iklan, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, pengawasan daring/online, Monitoring Efek Samping Obat, Pengawasan Kejadian Luar biasa, dan lainnya,’’ ujar Yulinar.

Materi kedua terkait aplikasi BPOM Mobile, yang memuat beberapa fitur yang merupakan suatu aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BPOM, mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode barang, serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk.

Bimbingan teknis dilakukan selama satu hari penuh dan ditutup dengan pernyataan kesediaan untuk menjadi penyuluh dan kader OTSKK.***

Exit mobile version