HOME

Catut Nama Apotek, Akun Online Jual Produk Ilegal

WhatsApp Image 2023 06 08 at 11.16.35
Ka BPOM, Peny L Lukito saat menyampaikan tema kupada wartawan di Jakarta.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti  sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item (22.552 buah).

“Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10.218.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan belas juta rupiah),” papar Kepala BPOM.

Obat dan makanan ilegal yang ditemukan diduga tidak menerapkan cara pembuatan yang baik dalam proses pembuatannya.

Begitu juga dengan dosis yang tidak diketahui, sehingga berisiko berdampak buruk terhadap kesehatan jika dikonsumsi masyarakat.

Secara rinci, temuan produk ilegal yang diamankan dari TKP adalah sebagai berikut

  1. obat-obatan khusus lelaki ilegal (seperti berbagai jenis Viagra dan Cialis, Vigamax, Japan Tengsu, Soloco, Vitamale, Hajar Jahanam, dll). Obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil yang merupakan golongan obat keras dan berisiko menyebabkan serangan jantung hingga kematian jika digunakan tidak sesuai resep dokter atau tidak sesuai dosis;
  2. produk pelangsing ilegal (seperti Slim Strong, Slim Fast, Slimming Pro, dll), mengandung BKO sibutramin yang dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi;
  3. produk suplemen kesehatan palsu (seperti Interlac dan multivitamin berbagai merek) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu;
  4. produk kosmetika ilegal (seperti Titan Gel Gold, Super STUD 007, Loveless Moisturizing Gel, dll). Produk tersebut mengandung lidokain dan kloroform yang biasa digunakan untuk anestesi, tetapi dilarang digunakan dalam kosmetika karena tidak aman dan dapat mengiritasi kulit; dan
  5. produk pangan olahan palsu (seperti susu Etawaku Platinum, dll.) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu.

Berdasarkan bukti yang ada, pelaku dengan inisial IM (Laki-laki, 35 Tahun) ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023,” lanjut Kepala BPOM.

Temuan ditindaklanjuti secara pro-justitia dengan beberapa pasal pelanggaran.

Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki Perizinan Berusaha atau nomor izin edar  akan ditindak pidana sesuai dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI tentang Cipta Kerja dan/atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Exit mobile version