Penyusunan peraturan tersebut akan dilaksanakan dengan mematuhi tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Badan POM No. 25 Tahun 2022.
Sebagai lembaga yang bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait obat dan makanan, Badan POM berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, termasuk pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara daring.
Semua upaya ini dilakukan agar obat dan makanan yang beredar di masyarakat aman, legal, dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.