Dalam kasus tersebut penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus PT Afi Farma ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada, Selasa, 6 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf menyatakan 10 Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menangani perkara tersebut yakni dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Ada empat tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Utama berinisial APH, Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC) berinisial NSA, AS sebagai Manajer Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS sebagai Manager Produksi pada PT. AFI FARMA.
Kejaksaan agung telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan barang bukti sejumlah 167 buah berupa barang serta dokumen.
Usai dilakukan pelimpahan dan pemeriksaan, tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari mulai Selasa, 6 Juni 2023 hingga Minggu, 25 Juni 2023 di Lapas Kelas IIA Kediri.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk segera disidangkan.***