Baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak.
‘’Kalau dari Penasihat Hukum keputusan banding itu dikembalikan kepada klien lagi, yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan kami tidak memungut biaya apapun pada klien,” tutup Yunus Adhi Prabowo.***