HOME

Kasus Gagal Ginjal Akut, 4 Terdakwa Direktur dan Manajer PT AFI Farma Divonis 2 Tahun Penjara

Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Sidang Putusan AFI Farma
Kedua dari kiri Adi Wibisono, Noffendri Roestam, Yunus Adhi Prabowo dan Fidi Setyawan

Baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak.

‘’Kalau dari Penasihat Hukum keputusan banding itu dikembalikan kepada klien lagi, yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan kami tidak memungut biaya apapun pada klien,” tutup Yunus Adhi Prabowo.***

 

Exit mobile version