HOME

Peringati HKN ke-60, PC IAI Pare-Pare Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah dan Kampus

pare1

Pare-pare, IAINews.id– Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang bersifat sintetis, alamiah, atau semisintetis sehingga menimbulkan rasa rangsang, halusinasi, dan penurunan kesadaran.

Peredaran narkoba yang semakin tak terkendali saat ini telah menimbulkan keresahan di berbagai kalangan.

Akses yang mudah terhadap zat berbahaya ini mendorong angka penggunaannya terus meningkat, menciptakan dampak negatif yang semakin meresap dalam kehidupan masyarakat.

Seiring dengan semakin canggihnya jaringan peredaran narkoba, para penggunanya pun semakin bertambah, dari kalangan remaja hingga orang dewasa, yang berpotensi menghancurkan masa depan mereka.

Perilaku ini dapat membahayakan generasi berikutnya karena ketergantungan narkoba, yang dikenal sebagai “sakau”, menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan rasa sakit yang parah.

Data Kominfo 2021 menyebutkan sebanyak 82,4% remaja berusia 15-35 tahun berstatus pemakai, 47,1% pengedar, dan 31,4% kurir.

Dalam Rangka HKN ke-60,  Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang (PC) Pare-Pare melaksanakan penyuluhan bahaya narkoba di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) pada Rabu 6/11/2024, diikuti 500 siswa, 50 tenaga guru dan staf, serta 24 Apoteker.

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan peran apoteker dalam upaya pemberantasan narkoba melalui penyuluhan dan edukasi ke generasi bangsa.

Ketua PC IAI Pare-Pare, apt. Akbar., S.Farm., MM dalam sambutannya mengungkapkan agar seluruh profesi kesehatan senantiasa ada dan membawa manfaat bagi semua kalangan masyarakat, khususanya IAI selalu ada mengabdi untuk sehatkan bangsa.

“IAI diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam mengedukasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di semua kalangan dan tingkatan”, lanjutnya.

apt. Akbar., S.Farm., MM., memberikan sambutan didampingi pihak sekolah MTsN Pare-Pare

Penyuluhan ini dimulai dari penjelasan tentang pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) yang disampaikan oleh apt. Hj. Amalia Syamsu Alam, S.Farm.

“Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang”, jelas apt. Hj. Amaliah.

”Penyalahgunaan narkoba diantaranya bisa terjadi komplikasi penyakit seperti kerusakan  otak, susunan saraf, jantung, hingga system reproduksi”, lanjutnya.

apt. Hj. Amalia Syamsu Alam, S.Farm memberikan penyuluhan

Antusiasme siswa/siswi MTsN Pare-Pare

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Pare-Pare (UMPAR), pada Sabtu, 9/11/2024, diikuti 104 mahasiswa dari berbagai fakultas, dimana apt. Sakiyah Syahrir, S.Si, M.Si., sebagai pemateri.

Exit mobile version