HOME

Apakah Roti Aoka dan Okko Aman Dikonsumsi? Temukan Jawabannya di Penjelasan BPOM!

Screenshot 20240725 082120

Jakarta, IAINews – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah merilis penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family, Bandung, dan merek Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.

Penjelasan ini merespons kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan pangan, terutama setelah beredarnya informasi mengenai potensi penggunaan bahan tambahan yang tidak diizinkan.

Hasil Pengujian Produk Roti Aoka

Pada tanggal 28 Juni 2024, BPOM melakukan pengambilan sampel produk roti Aoka dari peredaran untuk dilakukan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, produk roti Aoka dinyatakan tidak mengandung natrium dehidroasetat.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil inspeksi yang dilakukan di sarana produksi roti Aoka pada tanggal 1 Juli 2024, yang menunjukkan bahwa tidak ditemukan natrium dehidroasetat di lokasi produksi.

Inspeksi tersebut memastikan bahwa proses produksi roti Aoka mengikuti standar yang ditetapkan dan bebas dari bahan tambahan yang tidak diizinkan.

Temuan pada Produk Roti Okko

Berbeda dengan hasil pengujian pada produk roti Aoka, BPOM menemukan masalah serius pada produk roti Okko. Pada tanggal 2 Juli 2024, BPOM melakukan inspeksi di sarana produksi roti Okko dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Akibat dari pelanggaran ini, BPOM segera melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko.

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan pengambilan sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran untuk diuji di laboratorium.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel roti Okko mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat), yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Natrium dehidroasetat bukan merupakan BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Langkah-Langkah BPOM dalam Menangani Temuan

BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap temuan ini dengan memerintahkan produsen roti Okko untuk segera menarik produk dari peredaran dan memusnahkannya.

Selain itu, produsen diminta untuk melaporkan hasil penarikan dan pemusnahan tersebut kepada BPOM.

Untuk memastikan kepatuhan, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah, mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Komitmen BPOM dalam Pengawasan Pangan