HOME

Apoteker Bukan Lagi Personal Kunci di Industri Farmasi? Ini Penjelasannya

Membedah Regulasi Terbaru Peraturan BPOM No 07 tentang CPOB 2024

webinar cpob 1
apt Bambang Priambodo, kiri saat berbicara dalam webinar tentang Peraturan BPOM No 07 tahun 2024 tentang CPOB

LAMPUNG, IAINews – Benarkah apoteker dihapuskan dari personal kunci di industri farmasi berdasarkan Peraturan BPOM No 7 Tahun 2024 tentang CPOB?

Persoalan ini sempat menjadi polemik diantara apoteker yang berpraktik di industri farmasi, sehingga perlu dicari kebenarannya.

Seminar online bertajuk ‘Membedah Regulasi Baru Peraturan BPOM No 7 Tahun 2024 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB 2024)’ pun diselenggarakan untuk menjawab polemik tersebut.

Webinar berhasil menjangkau peserta dari berbagai Industri farmasi ternama di Indonesia.

CPOB merupakan pedoman yang bertujuan untuk menjamin produk dibuat secara konsisten, memenuhi syarat yang telah ditetapkan, dan sesuai tujuan penggunaannya.

Pedoman CPOB wajib menjadi acuan bagi industri farmasi dan sarana yang melakukan kegiatan pembuatan obat dan bahan obat.

Seiring perkembangan zaman dan ilmu pengetahun, CPOB mengalami beberapa kali perubahan.

Pada 2 Mei 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meresmikan Peraturan BPOM no 07. Tahun 2024 tentang Standar CPOB.

Jadipraktisi.com sebagai platform pembelajaran dan peningkatan ilmu pengetahun praktisi farmasi dan kesehatan mengadakan webinar daring untuk membahas tentang perubahan CPOB ini, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Menurut co-founder jadipraktisi.com, apt. Dwi Ismayati, webinar ini diharapkan dapat membantu praktisi apoteker di industri farmasi untuk memahami regulasi terbaru dan mempersiapkan diri untuk implementasinya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ternama di bidang industri farmasi, yaitu apt Drs Bambang Priambodo, Plant Director PT Odixa Pharma Laboratories.

Dengan pengalaman hampir 30 tahun di Industri farmasi, apt Bambang Priambodo membedah berbagai kasus yang terjadi di berbagai belahan dunia.

Salah satu kasus yang diangkat adalah yang terjadi di Nigeria tentang sirup sakit gigi yang terkontaminasi Diethylen Glycol (DEG), sehingga menyebabkan 84 anak meninggal dunia, dan 111 anak gagal ginjal dan dirawat di rumah sakit.

Hal serupa terjadi di Indonesia pada tahun 2022, 131 anak meninggal dunia dan 241 kasus anak gangguan ginjal akut akibat obat sirup terkontaminasi Diethylen Glycol (DEG) melebihi ambang batas.

Selain itu, kasus yang sempat menggemparkan Indonesia adalah penarikan ranitidine dikarenakan terdeteksi cemaran (impurities) N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Kedua kasus ini dapat terjadi karena pada peraturan CPOB 2018 tidak mempersyaratkan pemeriksaan kadar impurities.

Dengan berbagai kasus yang telah terjadi dikarenakan obat, untuk melindungi pasien dan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan penelitian, BPOM merevisi aturan CPOB terbaru.

Exit mobile version