HOME

BADAN POM SELENGGARAKAN FGD BERTEMA PENCEGAHAN PELANGGARAN PEREDARAN KRIM WAJAH RACIKAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN

gambar 3

Direktorat Cegah Tangkal pada Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menyelenggarakan focus group discussion (FGD) bertema “Pencegahan Pelanggaaran Peredaran Krim Wajah Racikan yang Tidak Memenuhi Ketentuan pada Kamis (1/9/2022) di Bekasi, Jawa Barat.

Turut hadir pada acara ini, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, apt. Lilik Yusuf Indrajaya, S.E., S.Si., MBA.
Dalam paparannya dengan topik “Upaya IAI dalam Pencegahan Praktik Peracikan Krim Wajah yang Tidak Memenuhi Ketentuan,” apoteker Lilik Yusuf menjelaskan empat poin untuk ditindaklanjuti yaitu:
1. Kolaborasi antar Himpunan Seminar untuk melakukan edukasi kepada apoteker mengenai regulasi terkait kosmetik yang sesuai dengan ketentuan
2. Pelatihan batas kewenangan pembuatan kosmetik kepada apoteker di komunitas masing-masing
3. Bersama dengan Badan POM memberikan edukasi dan sosialisasi
4. Mengkaji bersama kasus peracikan krim yang dijual melalui e-commerce dari hulu ke hilir.

Exit mobile version