HOME

BERMAKSUD MENGOBATI, BERUJUNG PADA PERMASALAHAN TUNTUTAN HUKUM

IMG 1128 scaled
apt. Daeng Agus Rizka Elok Auliyah, M.H(Kes), CMC

Saat ini, Kementerian Kesehatan juga sedang mengembangkan layanan Telemedicine Indonesia (Temenin) yang terdiri dari empat unitmedis, termasuk salah satunya adalah telekonsultasi yang dimaksudkan untuk mempertemukan pasien dengan dokter ahli untuk konsultasi secara daring, mengetahui kondisi pasien, dan membuat rekomendasi pengobatan.

Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 memberikan batasan bahwa fasyankes pemberi konsultasi hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit sedangkan fasyankes peminta konsultasi dapat berupa rumah sakit, fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lainnya. Pelayanan telemedicine dalam aturan ini hanya diberlakukan untuk kebutuhan antar fasyankes sehingga belum mengatur pelayanan telemedicine bagi dokter atau fasyankes dengan pasien.

Dalam masa pandemi COVID-19, ada tiga instrumen peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan penerapan pelayanan telemedicine yang menjadi rujukan yaitu:

  1. Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini menjelaskan tentang penerapan pelayanan telemedicine antar fasyankes. Disebukan pada Pasal (5) Fasyankes Penyelenggara, fasyankes pemberi konsultasi adalah rumah sakit sedangkan fasyankes peminta konsultasi adalah rumah sakit, fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lain. Jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, terdapat penjelasan apa saja yang termasuk fasilitas pelayanan kesehatan. Seperti yang disebutkan pada Pasal 4 ayat (1), hanya ada sepuluh jenis fasilitas pelayanan kesehatan yaitu tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan melalui Telemedicine pada Masa Pandemi COVID-19. Keputusan ini mencabut Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
  3. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia. Merujuk pada peraturan ini, ada penjelasan bahwa yang dimaksud telemedicine adalah pemberian pelayanan kedokteran jarak jauh oleh dokter dan dokter gigi dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan indiyidu dan masyarakat. Dokter dan dokter gigi dapat juga memberikan resep obat/alat kesehatan dan surat keterangan sakit dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.

Tiga instrumen yang diuraikan diatas memiliki keterbatasan sebagai pedoman penerapan pelayanan telemedicine yang berkembang saat ini. Saat pemerintah mencabut situasi pandemi COVID-19, maka akan terjadi kekosongan instrumen yang menjadi petunjuk dalam pelaksanaan telemedicine.

Exit mobile version