HOME

Budi Gunadi Keluarkan Kepmenkes Tentang Standar Profesi Apoteker

KonpresRapinVaksinKadaluarsa 8 2048x1366 1
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menkes, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Kesehatan pada 6 Januari 2023.

Kepmenkes ini didasarkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Apoteker.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan  tentang Standar Profesi Apoteker ini, terdapat beberapa keputusan penting diantaranya, yang Pertama: standar profesi Apoteker terdiri atas standar kompetensi dan kode etik profesi, Kedua : Menkes mengesahkan standar kompetensi yang terlampir dalam Kepmenkes ini, Ketiga: Kode etik profesi ditetapkan oleh organisasi profesi.

Maksud dari ditetapkannya Standar Profesi Apoteker Indonesia adalah Sebagai pedoman bagi Apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian yang terukur, terstandar dan berkualitas di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian dan Tersusunnya Standar Kompetensi Apoteker sebagai bagian dari Standar Profesi Apoteker.

Tujuan:

  1. Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Apoteker untuk menjalankan praktik di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian
  2. Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan profesi Apoteker.
  3. Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan Apoteker.

 

Manfaat

a. Bagi Apoteker

Sebagai pedoman bagi Apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian, alat untuk mengukur kemampuan diri, serta pendorong untuk terus melakukan upaya peningkatan diri (life-long learner).

b. Bagi Institusi Pendidikan

Sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan, serta penetapan kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian.

c. Bagi Pemerintah/Pengguna

Sebagai acuan dalam perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif, serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam memenuhi peningkatan/pengembangan kompetensi Apoteker.

d. Bagi Organisasi Profesi

Sebagai acuan dalam pengaturan keanggotaan, tata kelola organisasi, pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta penilaian kompetensi Apoteker lulusan luar negeri.

e. Bagi Masyarakat

Tersedianya acuan untuk mendapatkan karakteristik profesi Apoteker yang dapat memenuhi kebutuhan praktik kefarmasian.

 

Download Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/13/2023

Exit mobile version