HOME

Kenapa Kemenkes tidak memasukkan Telefarmasi dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw?

WhatsApp Image 2023 06 04 at 14.41.48

Menghadapi isu ini, IAI mengajak seluruh stage holder untuk ikut serta dalam aksi damai yang direncanakan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan tagar #tundaruukesomnibus.

Aksi tersebut bertujuan salah satunya untuk menekankan pentingnya penambahan Telefarmasi dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw serta menunda pengesahannya hingga isu tersebut mendapatkan penanganan yang tepat.

Perlu adanya dialog dan keterlibatan semua pihak terkait, termasuk Kemenkes, IAI, dan pemerintah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pentingnya mengatur Telefarmasi dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.

“Dengan regulasi yang tepat, Telefarmasi dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kefarmasian di Indonesia, serta mendukung transformasi digital dalam sektor kesehatan” ujar Nurul Falah

Exit mobile version