HOME

Kenapa Kemenkes tidak memasukkan Telefarmasi dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw?

WhatsApp Image 2023 06 04 at 14.41.48

Jakarta, IAINews – Dalam proses penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw, terdapat pertanyaan yang muncul mengenai mengapa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak memasukkan Telefarmasi sebagai bagian dari regulasi tersebut.

Telefarmasi merupakan pemberian dan fasilitasi layanan kefarmasian yang bersifat klinis, termasuk asuhan medis/klinis dan/atau layanan konsultasi kesehatan melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

Melihat pasal 23 dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw yang menyebutkan tentang Telemedisin, yakni pemberian dan fasilitasi pelayanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengusulkan agar Telefarmasi juga dimasukkan dalam RUU tersebut.

IAI berpendapat bahwa telekesehatan seharusnya mencakup telemedisin dan telefarmasi, mengingat telefarmasi telah menjadi sebuah praktik yang sudah berjalan saat ini, contohnya adalah platform apotik online yang telah banyak digunakan oleh masyarakat.

Salah satu alasan IAI mengusulkan penambahan Telefarmasi dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw adalah karena sudah ada istilah telekesehatan yang mencakup telemedisin.

Oleh karena itu, IAI berpandangan bahwa telefarmasi sebagai bagian integral dari layanan kesehatan perlu diatur dengan jelas dalam undang-undang. Pihak IAI juga menyebut bahwa terdapat referensi ilmiah yang menguatkan urgensi penambahan Telefarmasi dalam regulasi tersebut.

Telemedisin merupakan praktik pemberian layanan medis jarak jauh menggunakan teknologi komunikasi, sedangkan telefarmasi adalah pemberian layanan kefarmasian oleh apoteker dengan memanfaatkan teknologi yang mempermudah pasien dalam mendapatkan obat dengan cepat dan aman” Ujar Nurul Falah dalam acara Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia, Sabtu, 27 Mei 2023 lalu dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dihadiri semua komponen organisasi di tingkat pusat dan daerah.

Dengan adanya Telefarmasi, pasien dapat mengonsultasikan masalah kesehatan dan mendapatkan resep obat melalui layanan online yang disediakan oleh apoteker, serta melakukan pembelian obat melalui platform digital.

Meskipun Telefarmasi telah terbukti memberikan banyak manfaat, seperti mempermudah akses kefarmasian bagi masyarakat terutama di daerah yang sulit dijangkau, adanya kekhawatiran terkait keamanan dan regulasi menjadi faktor yang mungkin menghambat inklusinya dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Regulasi yang jelas dan ketat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pelayanan Telefarmasi dilakukan dengan standar yang tinggi dan aman bagi pasien.

Exit mobile version