HOME

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Ubah Waktu Penutupan Pengajuan STR

Untitled design 1
surat pengumuman Nomor KT.01.01./F.VII/1309/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2023

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) baru saja mengeluarkan pengumuman tentang perubahan waktu penutupan pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pemohon. Dalam surat pengumuman Nomor KT.01.01./F.VII/1309/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2023, KTKI menyatakan bahwa waktu penutupan pengajuan STR berubah dari hari Jumat pukul 23.59 WIB menjadi Jumat pukul 16.30 WIB mulai tanggal 17 Maret 2023.

Menurut KTKI, perubahan waktu penutupan pengajuan STR ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja validator pada Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan. Dengan perubahan ini, diharapkan validator dapat menyelesaikan seluruh proses validasi setiap minggunya dengan lebih efektif dan efisien.

Pengajuan STR yang masuk setelah pukul 16.30 WIB akan diproses di hari kerja berikutnya. Oleh karena itu, bagi pemohon STR, penting untuk mengajukan permohonan sebelum waktu penutupan agar permohonan dapat diproses dengan tepat waktu.

Amiruddin Supartono, S.Tr.Kes., MM selaku Ketua KTKI menyatakan bahwa perubahan ini merupakan upaya KTKI untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses validasi STR bagi para tenaga kesehatan di Indonesia. Ia juga mengimbau para pemohon untuk memperhatikan perubahan waktu penutupan pengajuan STR agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Sekretaris KTKI, drg. Diono Susilo Y., M.P.H menambahkan bahwa KTKI akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat proses validasi STR bagi para tenaga kesehatan di Indonesia.

Surat pengumuman ini diharapkan dapat menjadi informasi yang berguna bagi para pemohon STR. Dengan mengetahui perubahan waktu penutupan pengajuan STR, para pemohon diharapkan dapat mengajukan permohonan secara tepat waktu dan mempercepat proses validasi STR.

Exit mobile version