HOME

Menavigasi Regulasi dan Pengawasan Layanan Telefarmasi di Indonesia

telefarmasi 1
apt. DAP Satrya Dewi, M.Sc.sedang memberikan konseling dalam layanan telefarmasi

2. Privasi dan Keamanan Data

Mengamanatkan perlindungan data pasien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang menjamin kerahasiaan dan keamanan dalam semua interaksi Telefarmasi.

3. Keamanan Obat dan Mutu Layanan

Memastikan bahwa layanan Telefarmasi memenuhi standar yang sama dengan layanan kefarmasian konvensional dengan tatap muka, termasuk pemberian obat yang tepat, konseling pasien secara menyeluruh, dan pemantauan terus menerus terhadap hasil terapi obat.

Pengawasan dan Penegakkan

Salah satu lembaga pemerintah yang memiliki gudang besar data obat dan makanan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Data tidak hanya harus dikumpulkan, tetapi juga harus dianalisa dan diolah menjadi informasi yang dapat diakses untuk mendukung kebijakan yang mendukung kinerja perusahaan.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan transformasi digital ini, hal penting yang perlu ditekankan adalah keamanan cyber, yang berarti melindungi sistem internet dari serangan cybercrime, termasuk hardware, software, dan data pribadi.

Mengingat beberapa kasus pencurian data melalui dunia maya yang sering terdengar dan cukup meresahkan, keamanan cyber harus mendapat perhatian khusus.

Selain itu, karena memiliki banyak layanan publik dan memiliki banyak data pribadi, Badan POM memiliki risiko cybercrime yang tinggi.

Pengawasan yang efektif sangat penting untuk menjaga integritas layanan Telefarmasi.

Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi seperti IAI bertugas mengawasi penerapan peraturan Telefarmasi.

Hal ini mencakup audit berkala, pemantauan kualitas layanan, dan penanganan setiap pelanggaran kepatuhan.

  1. Standar Teknologi

Platform Telefarmasi harus mematuhi standar teknis yang ketat untuk memastikan keandalan, keamanan, dan kemudahan penggunaan. Pembaruan dan audit rutin membantu mempertahankan standar ini.

2. Pelatihan dan Pendidikan Berkelanjutan

Apoteker yang terlibat dalam Telefarmasi harus menjalani pelatihan khusus dan berpartisipasi dalam program pendidikan berkelanjutan untuk mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan peraturan.

3. Mekanisme Umpan Balik Pasien

Ada sistem untuk mengumpulkan umpan balik pasien mengenai layanan Telefarmasi, memastikan perbaikan berkelanjutan dan mengatasi masalah apa pun dengan segera.

Tantangan dan Arah Masa Depan

Telefarmasi memiliki banyak manfaat, tetapi juga memiliki beberapa masalah.

Masalah dengan koneksi internet, terutama di wilayah terpencil, dapat menghambat layanan Telefarmasi.

Selain itu, ada kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan Telefarmasi sebagai alternatif yang dapat diandalkan untuk konsultasi tatap muka dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal ini.

Exit mobile version