HOME

Menavigasi Regulasi dan Pengawasan Layanan Telefarmasi di Indonesia

telefarmasi 1
apt. DAP Satrya Dewi, M.Sc.sedang memberikan konseling dalam layanan telefarmasi

INDONESIA, yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, menghadapi masalah logistik yang besar dalam penyediaan layanan kesehatan. Banyak daerah mengalami kekurangan tenaga profesional kesehatan, termasuk apoteker.

Layanan telefarmasi menjadi solusi transformatif untuk mengatasi tantangan layanan kesehatan yang ditimbulkan oleh negara kepulauan yang luas.

Telefarmasi, yang menawarkan layanan farmasi jarak jauh, adalah salah satu solusi yang berguna dengan menghubungkan pasien atau masyarakat di daerah terpencil dengan apoteker.

Layanan Telefarmasi memungkinkan masyarakat yang paling terpencil sekalipun memiliki akses terhadap obat-obatan penting dan konsultasi obat dengan apoteker.

Namun, untuk memastikan bahwa inovasi ini efektif dan aman, juga diperlukan peraturan yang ketat dan pengawasan yang kuat.

Pelayanan Telefarmasi oleh apt. Melda, S.Farm di ApotekKu Sidhikarya Tabanan Bali

Konseling pasien, pemantauan terapi obat, verifikasi resep jarak jauh, dan manajemen pengobatan adalah contoh layanan Telefarmasi.

Layanan telefarmasi ini tidak hanya meningkatkan akses, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dengan memastikan bahwa pasien menerima informasi tentang pengobatan mereka yang akurat dan tepat waktu.

Landasan Hukum

Pemerintah Indonesia telah menyadari potensi layanan Telefarmasi dan mulai mengembangkan kerangka peraturan untuk mengatur praktiknya.

Kementerian Kesehatan, bekerja sama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan pemangku kepentingan lainnya, telah berupaya untuk menetapkan pedoman yang memastikan layanan Telefarmasi aman, efektif, dan sesuai dengan standar layanan kesehatan yang ada.

Meskipun secara khusus, peraturan tentang Telefarmasi belum ada, namun sudah tertuang dalam peraturan perundangan berikut ini.

  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Pertimbangan peraturan perundangan tersebut meliputi:

  1. Perijinan dan Kompetensi

Apotek yang melakukan layanan Telefarmasi harus mendapatkan izin khusus, dan apoteker harus terdaftar dan memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan jarak jauh.

Exit mobile version