HOME

My Data Our Health: Optimalisasi Data Mengubah Segalanya!

Helath talkshow 1
Para narasumber dalam National Health Talkshow

Dibutuhkan effort yang lebih besar agar data selalu valid, konsisten dan bertanggungjawab karena impact-nya panjang dan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil.

Apt. Ida Ayu Manik Partha Sutema, M.Farm, Humas PD IAI Bali, yang hadir pada diskusi tersebut menyatakan bahwa pelayanan telefarmasi bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat, memudahkan, percepatan, dan efisiensi pelayanan.

“Apoteker sebagai ujung tombak pelayanan kefarmasian berbasis digital tentu saja bertanggung jawab terhadap supply chain obat yang didistribusikan dengan menjamin mutu, keamanan, dan efikasi sediaan farmasi,” ujar apt. Ida Ayu Manik.

Apoteker dan pemerintah bertanggung jawab untuk mendorong masyarakat agar membeli dan menggunakan obat secara legal.

Oleh karena itu, semua penyedia layanan kefarmasian wajib terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yaitu badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Untuk dapat mendaftar sebagai PSEF, pelaku usaha harus berbadan hukum dan telah atau akan bekerja sama dengan pelaksana pekerjaan kefarmasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberi pelayanan kefarmasian yang difasilitasi oleh PSEF harus merupakan apotek yang resmi dan berizin.( IGA Rai Widowati/Humas PP IAI dan IAM Partha Sutema/ Humas PD IAI Bali)

Exit mobile version