BANJAR, IAINews – Jam pelayanan rumah sakit sudah selesai. Seorang berjaket kuning sedang siap-siap membawa beberapa bungkusan obat untuk diantar ke rumah-rumah pasien.
Dia bukan ojek online atau pengantar titipan. Dia adalah salah satu tenaga kefarmasian yang menjalankan program Pakacil Sali.
Program ini diinisiasi oleh Muhammad Rizky Wardani, S.Farm, seorang tenaga teknis kefarmasian yang berdinas di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjar, Kalimantan Selatan.
Berawal dari kegelisahan melihat kondisi layanan kefarmasian yakni pengambilan obat yang membutuhkan waktu lama mulai dari tahap skrining, dispensing, dan penyerahan obat kepada pasien.
Apalagi dari hari ke hari terjadi peningkatan jumlah kunjungan pasien rawat jalan yang berakibatkan antrean semakin panjang.
Tercetuslah program inovasi Pelayanan Antar Obat Keliling dengan Cepat dan Profesional RSJ Sambang Lihum (Pakacil Sali).
Inovasi inilah yang mengantarkannya meraih juara 1 Tenaga kesehatan Teladan di Rumah Sakit Bidang Kefarmasian tingkat provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024.
‘’Dikatakan profesional karena program ini dijalankan langsung oleh tenaga kefarmasian baik apoteker maupun tenaga vokasi farmasi,’’ tutur Rizky ketika mengawali perbincangan dengan IAINews.
Inovasi Pakacil Sali ini memiliki dua tujuan. Tujuan pertama yakni, mengurangi banyaknya antrean pada depo farmasi rawat jalan. Hal itu karena pasien yang menggunakan inovasi Pakacil Sali tidak perlu menunggu obat.
Tujuan kedua adalah meningkatkan kepuasan sistem pelayanan depo farmasi rawat jalan kepada pasien khususnya pasien prioritas yaitu lansia, anak berkebutuhan khusus, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.
Inovasi ini menggunakan konsep one day service, hari ini pasien berobat dan menyerahkan resep, hari ini juga obat akan diantarkan ke rumah pasien.
Bahkan tidak hanya diantarkan, tenaga kefarmasian yang mengantarkan tetap memberikan pelayanan informasi obat, seperti layaknya obat diserahkan langsung di apotek RS.
Pengantarkan dilaksanakan setiap hari Senin hingga Sabtu, dimulai dari jam 14.00 WITA dengan ketentuan antara lain pasien prioritas, jumlah minimal obat 2 item, dan domisili pasien daerah perkotaan Banjarbaru, Martapura, dan Banjarmasin dengan radius maksimal 20 km dari rumah sakit.