Dengan munculnya pasal ini, organisasi profesi sudah berubah menjadi LSM, bebas untuk dibentuk karena sudah tidak ada peran dan fungsinya lagi.
IAI masih tetap berprinsip bahwa dengan hanya satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan.
Di samping itu keberadaan satu wadah organisasi profesi juga sangat penting dalam menjaga hubungan kesejawatan se-profesi.
Tak hanya itu, pasal 272 dalam UU Kesehatan ini menambah daftar polemik bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kehadiran UU ini membuat tugas dan peran yang selama ini dilakukan oleh Organisasi Profesi beralih ke Kolegium seperti penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan yang tidak lagi melibatkan praktisi.
Langkah IAI
Sebagai organisasi profesi apoteker Indonesia yang telah berkiprah sejak tahun 1955 dan keberadaannya telah diakui oleh Negara, IAI tentu tidak berdiam diri.
Menyikapi pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law yang menimbulkan gejolak bagi anggota IAI, IAI dengan seluruh organ yang ada mulai dari tingkat cabang hingga pusat berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan kepada anggota dan tentunya akan terus meneruskan langkah-langkah perjuangan.
“Program kerja tetap dilaksanakan, pelayanan keanggotaan juga tetap berjalan seperti biasa dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) juga tetap berjalan hingga aturan turunan dari Pemerintah keluar baru kita menyesuaikan,’’ ujar apt Noffendri Roestam di hadapan peserta Rakornas.
Di akhir Rakornas, apt Noffendri menyampaikan beberapa rencana tindak lanjut yang akan IAI tempuh yakni IAI akan mengajukan permohonan penyempurnaan UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (Judicial Review) serta menyiapkan DIM untuk penyusunan aturan turunan ( PP/Perpres/Permenkes).
Rencana tindak lanjut ini disambut baik dan didukung penuh oleh seluruh peserta Rakornas.
Sebelum menutup Rakornas, Noffendri juga berpesan agar seluruh Pengurus dan anggota IAI tetap bersatu menjaga rumah besar IAI serta menghimbau seluruh jajaran Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang agar melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mencari informasi sekaligus konsolidasi pasca disahkannya UU Kesehatan ini.(apt Ovhan, PD IAI Kaltim) ***