HOME

PMK No 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Preskursor Farmasi Integrasikan Sejumlah PMK

Sejumlah Permenkes mengenai narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi dicabut.

WhatsApp Image 2023 03 10 at 08.26.08
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan. (Foto: kemkes.go.id)

JAKARTA, IAINews – Sejumlah Permenkes mengenai narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi dicabut.
Hal itu dilakukan agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai gantinya Menteri Kesehatan RI, Budi G Sadikin mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Peraturan ini berlaku mulai 17 Januari 2023 dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa selama ini pengaturan mengenai narkotika, psikotropika dan precursor farmasi tersebar dalam beberapa peraturan perundangan. Diperlukan suatu pengaturan yang terintegrasi dalam satu peraturan perundang-undangan yang baru.
Karena itulah Menteri Kesehatan memandang perlu dikeluarkannya PMK No 5 tahun 2023 tersebut, dan mencabut sejumlah peraturan terdahulu.
Adapun sejumlah peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi adalah :
1. Permenkes No 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika.
2. Permenkes No 168/Menkes/Per/II/2005 tentang Prekursor Farmasi.
3. Permenkes No 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (Berita negara RI Tahun 2013 Nomor 178)
4. Permenkes Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (Berita Negara RI Tahun 2014 No 873
5. Permenkes Nor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomot 74)

Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di Indonesia.
Dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara pengujian, pengawasan, dan pengendalian terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi yang masuk ke Indonesia, serta tindakan yang harus diambil jika terjadi pelanggaran.

Menteri Kesehatan Budi G Sadikin berharap bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 ini dapat memberikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan negara.*

Download PMK No.5 Tahun 2023

Exit mobile version