HOME

Upaya Pengendalian Silent Pandemic pada Perayaan HUT IAI ke-69 di Bengkulu.

bengkulu 1

‘’ABC adalah menjelaskan tentang A, yaitu Apa itu resistensi antimikroba, B yaitu Bahaya resistensi antimikroba dan C adalah Cara mikroba menjadi resisten,’’ ungkap Yogi Abaso Mataram.

‘’Sementara 4T adalah cara melawan resistensi antimikroba. T yang pertama Tidak membeli antimikroba tanpa resep dokter, T kedua Teruskan pengobatan dengan antimikroba yang diresepkan walaupun kondisi sudah membaik, T ketiga Tidak membuang antimikroba sisa/rusak sembarangan dan T keempat Tegur dan laporkan bila ada sarana yang menjual antimikroba sembarangan tanpa resep dokter,’’ papar apt Yogi Abaso Mataram.

Dalam rangka penyebaran informasi terkait resistensi antimikroba yang sekaligus merupakan Upaya pengendalian silent pandemic ini, apt Yogi Abaso menyampaikan upaya pengawasan BPOM terkait penyalahgunaan misoprostol.

Misoprostol merupakan analog dari prostaglandin E1 yang memiliki efek gastroprotektif dengan menghambat pelepasan asam lambung dan pepsin sehingga meningkatkan ketahanan terhadap mukosa lambung.

Obat ini disetujui oleh Badan POM sebagai pencegahan dan pengobatan tukak lambung.

“Di Indonesia misoprostol banyak disalahgunakan dalam tindak aborsi karena memiliki peran untuk menginduksi kontraksi dan pendarahan uterus sehingga mengakibatkan keguguran pada janin,’’ ungkap apt Yogi Abaso Mataram.

‘’Obat ini dijual secara daring (online) dan dengan harga yang sangat tinggi padahal penyalahgunaan misoprostol untuk tindak aborsi diancam dengan hukum pidana,’’ tegas apt Yogi Abaso Mataram.

Dalam Upaya pengawasan Badan POM melakukan patrol siber oleh Kedeputian IV BPOM.

‘’Pengawasan rutin dan intensifikasi pengawasan peredaran obat di pasaran dengan melakukan pengawasan berkala terhadap obat yang dijual melalui market place/e-commerce dan media sosial serta situs lainnya,’’ terang apt Yogi Abaso Mataram.

‘’Sejumlah situs dan media sosial yang ditemukan menjual obat keras secara online untuk penggunaan off label dilaporkan kepada Kementerian Kominfo untuk pemblokiran,’’ jelas apt Yogi Abaso.

BPOM juga berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi obat yang dijual secara online karena tidak diketahui secara pasti asal usul obat tersebut.***

Exit mobile version