HOME

Usulan IAI tentang Penambahan Penggolongan Obat Keras Yang Diserahkan Apoteker

WhatsApp Image 2023 06 08 at 20.40.13

Jakarta, IAINews – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengajukan usulan kepada pemerintah terkait penambahan penggolongan obat dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Usulan tersebut bertujuan untuk memperluas peran apoteker dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Melalui penyesuaian pada Pasal 337 RUU Kesehatan Omnibuslaw, IAI berharap adanya penggolongan obat menjadi obat dengan resep dokter, obat yang diserahkan apoteker, dan obat tanpa resep dokter.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan Omnibuslaw, Pasal 337 hanya menggolongkan obat menjadi obat dengan resep dokter dan obat tanpa resep dokter. IAI berpendapat bahwa penambahan penggolongan obat menjadi obat yang diserahkan apoteker sangatlah penting untuk meningkatkan peran apoteker dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

Menurut IAI, penambahan penggolongan obat ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan Upaya Kesehatan Mandiri guna mencapai derajat kesehatan yang optimal. Dalam koridor yang rasional, aman, dan terjangkau, pendampingan oleh apoteker dianggap perlu untuk membantu masyarakat memenuhi haknya akan pelayanan kesehatan.

Dalam usulannya, IAI menyarankan beberapa penyesuaian pada Pasal 337 RUU Kesehatan Omnibuslaw.

“Pada Ayat (1), disarankan agar penjelasan mengenai penggolongan obat menjadi “obat dengan resep, obat yang diserahkan apoteker, dan obat tanpa resep.” Dengan demikian, apoteker akan memiliki wewenang untuk menyerahkan obat-obatan tertentu yang dianggap dapat diserahkan oleh apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ujar Nurul Falah selaku Ketua Tim Adhoc IAI dalam pembahasan RUU Kesehatan.

“Selain itu, pada Ayat (3), IAI juga mengusulkan penambahan penjelasan bahwa dalam keadaan tertentu, apoteker dapat menyerahkan obat keras tanpa resep dokter.” Lanjut Nurul Falah

Keadaan tertentu ini dapat didasarkan pada pertimbangan ilmiah, manfaat, sosial, kedaruratan, pembatasan jumlah, dan hubungan khusus.

Dalam penjelasan Pasal 337, IAI memberikan klarifikasi mengenai pengertian obat dengan resep dokter, obat yang diserahkan apoteker, dan obat tanpa resep.

Obat dengan resep dokter mencakup narkotika dan obat keras psikotropika yang diserahkan oleh apoteker berdasarkan resep dokter.

Sementara itu, obat yang diserahkan apoteker adalah obat yang dapat diserahkan oleh apoteker berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan obat tanpa resep adalah obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version