HOME

Yuk Mengenal 3 Jenis Obat yang Beredar di Indonesia, Harga Obat Tergantung Dari Ini

Apt Noffendri Ketum PP IAI
Apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua Umum PP IAI

JAKARTA, IAINews – Harga obat di Indonesia mahal?! Obat yang mana? Ternyata ada 3 jenis obat yang beredar di Indonesia. Yuk berkenalan dengan mereka!

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt Noffendri Roestam, S.Si menegaskan, tidak semua obat yang beredar di Indonesia harganya mahal.

Hanya obat-obatan tertentu yang memang dibanderol dengan harga tinggi, tetapi sisanya dapat diakses oleh masyarakat dengan harga yang murah dan sangat terjangkau.

‘’Sebagai organisasi profesi apoteker di Indonesia, profesi yang paling bertanggung jawab terkait obat saya ingin masyarakat bisa memahami, bahwa ada 3 jenis obat yang beredar di Indonesia,’’ terang apt Noffendri Roestam, S.Si  saat ditemui IAINews di secretariat PP IAI, Jl Wijayakusuma no 17, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketiga jenis obat tersebut adalah obat paten, obat generik bermerk dan obat generik. Masyarakat sering salah kaprah dengan menyebut obat generik bermerk sebagai obat paten.

‘’Obat paten atau sering juga disebut sebagai obat originator, adalah obat yang memiliki perlindungan paten,’’ jelas apt Noffendri memulai penjelasannya.

Pada umumnya masa paten originator ini adalah sekitar 15 – 20 tahun sejak obat tersebut diajukan patennya.

‘’Obat ini memperoleh paten karena merupakan obat pertama yang ditemukan dan sudah dilengkapi dengan uji klinis yang lengkap, yaitu uji klinis tahap 1 hingga tahap 3,’’ lanjut apt Noffendri.

Obat jenis ini hanya diproduksi oleh industri farmasi yang memiliki hak patennya. Sementara industri farmasi lain sama sekali dilarang memproduksi obat ini, hingga masa patennya habis.

Jenis obat kedua adalah obat generik bermerk.  Yaitu obat dengan merek yang dibuat setelah masa paten habis.

‘’Kita mengenai banyak sekali obat bermek ini, misalnya saja Sanmol Forte, Sumagesic, Pamol, Panadol, Bodrex atau Fasidol Forte. Ini adalah obat-obatan generik bermerk yang kandungan zat aktifnya adalah paracetamol,’’ ungkap apt Noffendri.

Jenis obat ketiga adalah obat generik, yaitu obat yang menggunakan maka kimia dan dibuat setelah masa paten habis.

‘’Kalau nama obat generik bermerk nya seperti yang saya sebut diatas, maka nama obat generik yang bisa kita dapatkan di fasilitas kesehatan adalah paracetamol,’’ terang apt Noffendri.

Menurut apt Noffednri, perbedaan jenis obat ini akan mempengaruhi harga obat secara signifikan.

Indonesia memiliki sekitar 190 pabrik industri farmasi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan 20 PMA (Penanaman Modal Asing).

‘’Terlihat dari jumlah komposisi industri farmasi yang ada, industri farmasi PMA memegang hak memproduksi dan memasarkan obat yang masih dalam masa paten,’’ tutur apt Noffendri.

Exit mobile version