HOME

Senin, 8 Mei 2023, 5 Organisasi Profesi Kesehatan Lakukan Aksi Damai Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan

Desain tanpa judul 3
5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (ASET Bangsa)
Perwakilan 5 organises kesehatan saat konferansı Pers

JAKARTA, IAINews-com – 5 Organisasi Profesi (OP) Kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (ASET Bangsa) sepakat akan menggelar aksi damai, turun ke jalan, pada Senin, 8 Mei 2023.

Kelima OP Kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah tersebut diserukan dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Rabu, 3 Mei 2023 lalu.

‘’Aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari OP yang notabane merupakan pekerja lapangan,’’ ungkap Dr dr Moh Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Umum PB IDI di Hotel Sheraton Gandaria, kepada wartawan.

‘’Kami juga ingin mengingatkan pemerintah, masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,’’ tutur dr Adib Khumaidi lebih jauh.

‘’Meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia,’’ tambah dr Adib Khumaidi.

‘’Pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani, selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang dirasakan oleh rakyat  di pedalaman, dan para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana,’’ lanjut dr Adib Khuamidi.

‘’Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru,’’ kata Dr dr Moh Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Umum PB IDI.

Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia.

Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.

Dr Harif Fadillah, S.Kp, M.Kep, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyoroti RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat.

Exit mobile version