HOME

(Andai) Dagusibu Menjadi Pemahaman Utuh

pexels anntarazevich 5910953
Ilustrasi
Oleh apt. Muhtaromah, S.Si., Sp.FRS (Tim Media Nasional PD IAI Jawa Timur)

Masih ingat berita Jajaran Satreskrim Polresta Jogja membongkar jaringan produsen obat ilegal yang pabrik pembuatannya berada di Berbah, Sleman?

Ilustrasi

Berita yang diunggah pada tanggal 8 November 2023 itu menyebutkan bahwa pabrik di Berbah, Sleman telah memproduksi berbagai jenis obat ilegal seperti obat jantung hingga pelangsing.

Ditemukan 2.900 butir obat dalam kemasan, 6 box kontainer botol kosong, 4 box kapsul kosong, 451 paket obat siap kirim.

Obat ilegal ini dipasarkan melalui marketplace.

 Pada 30 Mei 2024, Satpol PP Kota Bandung bersama kepolisian juga menyita ribuan obat ilegal.

Sebanyak 1.559 obat-obatan terlarang dan illegal ditemukan di toko dan kios.

Dua hari sebelumnya juga ditemukan 278 butir obat-obat daftar G di pertokoan di Jalan Mohamad Toha, Jalan Lengkong Besar, dan Jalan Garuda Dalam 1.

Obat ilegal adalah obat impor namun tidak terdaftar pada BPOM, serta tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Obat palsu termasuk juga di dalam golongan obat ilegal.

Obat palsu menurut KepMenKes No. 1010/2000 yaitu obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan per-undang undangan yang berlaku dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.

Sedangkan menurut WHO, yang termasuk di dalam obat palsu terbagi dalam 5 kelompok, yaitu (1) Produk obat tanpa mengandung zat aktif, (2) Produk obat dengan jumlah atau kadar kandungan zat aktif tidak sesuai, (3) Produk obat dengan kandungan zat aktif yang tidak sesuai, dan (4) Produk obat yang meniru produk obat lain dan (5) Produk obat dengan kadar zat aktif yang sama tetapi memakai label dengan nama produsen atau nama negara asal berbeda.

Andai masyarakat memahami dengan baik tentang Dagusibu dan dampaknya terhadap kesehatan, mungkin peredaran obat ilegal menurun karena sepi peminatnya.

Apa itu Dagusibu dan apa kaitannya dengan peredaran dan penggunaan obat illegal?

Program DAGUSIBU (DApatkan, GUnakan, SImpan dan BUang obat dengan baik dan benar) mulai diluncurkan Ikatan Apoteker Indonesia pada Hari Kesehatan Nasional 2014.

Di sisi lain, dalam rangka percepatan upaya peningkatan pengetahuan, kesadaran, kepedulian, dan keterampilan masyarakat mengenai penggunaan obat secara rasional, dilaksanakan program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat).

Gema Cermat merupakan wadah penggerakan penggunaan obat rasional, CBIA dan program terkait lain yang berkesinambungan dengan melibatkan lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait.

Exit mobile version