Sehingga, hal ini sudah jelas bahwa seorang penanggung jawab haruslah seorang apoteker yang memiliki kualifikasi dan dibuktikan dengan berkas STRA.
Industri Farmasi memiliki risiko yang sangat tinggi, sehingga tidak boleh ada satupun kesalahan yang dapat mengakibatkan efek merugikan terhadap pasien.
Dengan adanya CPOB 2024 ini, harapannya dapat memperkuat persyaratan CPOB bagi produsen obat-obatan di Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan keamanan obat-obatan.
Praktisi apoteker yang bekerja di industri farmasi harus terus-menerus meningkatkan kompetensi sehingga dapat menjamin kualitas produk sediaan farmasi yang dihasilkan seiring dengan kemajuan teknologi dan regulasi terkini.*