Kendal, IAINews – Asosiasi kesehatan, termasuk Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menyoroti tingginya biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Kendal. Pada tanggal 23 November 2023, Mohamad Iqbal Yulianto, Ketua Bidang Kajian Hukum Pengurus Pusat IAI menyampaikan keberatannya terhadap biaya yang dianggap sangat tinggi, membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Dalam beinvestasi, jika dikenakan biaya terlalu mahal, maka akan berpengaruh terhadap perekonomian daerah itu sendiri,” ujar Iqbal dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Iqbal juga menyoroti dampak langsung terhadap apotek, di mana biaya SLF yang mahal menunda perijinan, memberikan ketidakpastian hukum, dan menghambat pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut Iqbal, Ketua bidang kajian hukum Pengurus Pusat IAI, biaya tinggi tersebut dipengaruhi oleh jasa konsultan dari luar.
“Dari catatan kami, biaya kepengurusan SLF di Kendal, antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta ya, ada reng-rengan (rincian)nya kok, ada urut-urutannya yang sangat panjang, ada jasa tenaga ahli dan sebagainya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kendal, Sudaryanto, menjelaskan bahwa keluhan asosiasi terkait berbelitnya proses dan tingginya biaya SLF sebagian besar disebabkan oleh revisi berkas yang belum dilengkapi oleh konsultan.
“Hal itulah yang sebenarnya yang dinilai pengurusan berbelit-belit dan lama. Padahal bukan di kami, tapi dari konsultan pengujinya, atau memang berkasnya belum lengkap,” ungkap Sudaryanto.
Pada pertemuan tersebut, Sudaryanto juga menyampaikan bahwa dari seluruh permohonan SLF, 85 persen sudah diselesaikan, dan hanya empat bangunan terkait kesehatan yang masih dalam proses. Terkait biaya, dirinya menegaskan bahwa itu merupakan kesepakatan antara pemohon dan tim penguji, serta mengundang pihak yang berkeberatan membawa konsultan sendiri.
Sementara itu, Pengurus IAI Kendal, Tjandra Winata, menyatakan keinginannya agar Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan solusi terkait pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) khususnya untuk usaha apotek. Tjandra menegaskan bahwa upaya tersebut sudah dilakukan sejak awal 2021 dengan berbagai cara, termasuk audensi dengan Bupati, Wakil Bupati, dinas terkait, dan terakhir dengan DPRD. Namun, hingga kini, belum ada titik temu atau solusi yang ditemukan.
“Kami telah berjuang terkait SLF ini sejak awal 2021. Berbagai cara telah kami laksanakan, baik audensi dengan Bupati, dengan Wakil Bupati, dengan dinas terkait, bahkan terakhir dengan DPRD, tapi itu belum menemukan titik temu dan solusi,” ungkapnya.
Tjandra juga menjelaskan bahwa pihaknya mencoba mencari alternatif dengan mencari konsultan di luar Kendal dengan tarif yang lebih terjangkau, yaitu di bawah Rp 10 juta. Namun, dalam prosesnya, konsultan dari luar Kendal mengalami kendala, terutama saat berinteraksi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Namun dalam prosesnya, konsultan yang dibawa dari luar Kendal menuai berbagai kendala, khususnya saat di PUPR. Harapannya ke depan, dari DPUPR ada evaluasi. Sehingga dalam proses pengurusan biayanya murah, mudah, dan lancar,” harapnya.”
Kendal terus mencari solusi terbaik terkait permasalahan biaya SLF yang dianggap memberatkan, dengan harapan dapat merangsang perkembangan UMKM di daerah tersebut.