JAKARTA, IAINews – Sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan online yang tidak memenuhi standar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengundangkan Peraturan BPOM No 14 tahun 2014 Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
Peraturan ini secara resmi menggantikan peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 dan Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.
Peraturan ini mewajibkan obat dan makanan yang diedarkan secara daring memiliki Izin Edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Distribusi obat yang dilaksanakan melalui sistem elektronik harus secara langsung dan terbatas pada penggunaan internal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
Selain itu, pelaku usaha yang menyelenggarakan peredaran obat dan makanan secara online wajib memiliki perizinan berusaha sebagai (Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi) PSEF sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan ini melarang pelaku usaha dalam menampilkan informasi produk obat keras untuk kegiatan iklan, dan penjualan melalui Sistem Elektronik yang secara langsung kepada masyarakat.
Kepala Badan juga mewajibkan pembatasan peredaran daftar obat tertentu secara online langsung kepada masyarakat.
Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang obat dan makanan online serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Lampiran PerBPOM