Jakarta, IAINews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengumumkan penambahan daftar sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang aman digunakan dan memenuhi ketentuan pada tanggal 31 Maret 2023. Penambahan ini dilakukan setelah hasil verifikasi terhadap produk sirop obat yang menggunakan pelarut dan penelusuran data registrasi terhadap produk sirop obat yang tidak menggunakan pelarut.
Dalam siaran pers yang diunggah di website resminya, BPOM menjelaskan bahwa hasil verifikasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui evaluasi pemenuhan ketentuan Cara Pembuatan yang Baik/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk produk obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian keamanan, khasiat, dan mutu obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap produk sirop obat pada periode 28 Desember 2022 sampai 08 Maret 2023, terdapat tambahan sebanyak 257 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 765 produk sirop obat dari 74 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai.
BPOM juga melakukan pemastian pemenuhan standar mutu sirop obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan pelarut yang berpotensi mengandung cemaran EG/DEG melalui Desk Verifikasi Pengujian Mandiri oleh industri farmasi dan IOT sebagai pemegang izin edar dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hasil desk ini ditindaklanjuti dengan proses pelepasan (rilis) terhadap produk sirup obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dinyatakan aman melalui mekanisme penerbitan Surat Keterangan Produk yang Telah Diverifikasi BPOM.
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap produk sirop (Cairan Obat Dalam/COD) obat tradisional dan suplemen kesehatan pada periode 15 November 2022 sampai 1 Februari 2023, BPOM menyatakan sebanyak 38 produk sirop obat tradisional dan 119 produk sirop suplemen kesehatan dari 23 Pemegang Izin Edar telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dan diproduksi sesuai Cara Pembuatan yang Baik.
BPOM juga telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam bentuk sirop. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BPOM menemukan adanya beberapa produk yang belum terdaftar dan tidak memiliki izin edar yang sah. Oleh karena itu, BPOM meminta agar produsen atau distributor produk tersebut segera melakukan pendaftaran dan memperoleh izin edar yang sah sebelum produk tersebut diedarkan ke pasar. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kualitas produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam bentuk sirop, serta melindungi konsumen dari risiko efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya.