HOME

Dalam Proses Sertifikasi Halal, Apoteker Memiliki Peran Dalam 3 Aktor

Halal IAI

Dalam hal ini, farmasi (apoteker) memenuhi syarat untuk menjadi auditor halal.

Selain itu harus telah mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi dan telah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP.

Selain peluang yang bisa diperankan oleh apoteker dalam akselerasi sertifikasi halal, ada peluang besar yang bisa diperankan oleh organisasi profesi yaitu IAI.

Sebagai induk yang menaungi apoteker, IAI memiliki peran antara lain:

  1. Membentuk lembaga pelatihan yang terakreditasi untuk dimanfaatkan sebagai wahana pelatihan apoteker dan atau sarjana lain sebagai calon P3H, penyelia halal, dan auditor halal.

‘’Untuk lembaga ini PP IAI sudah berproses yang akan di launching dalam waktu dekat,’’ ucap Noffendri Roestam.

‘’IAI sudah sangat siap mengemban peran sebagai penyedia lembaga pelatihan terakreditasi,’’ lanjut Noffendri.

  1. PP IAI bisa membentuk LPH yang menaungi para auditor dan bekerjasama dengan pihak terkait termasuk dengan BPJPH dalam rangka membantu tugas BPJPH melakukan audit pada perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.
  2. PP IAI bisa membetuk LP3H dengan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memayungi P3H yang sudah terlatih selama ini dan yang akan dilatih pada waktu yang akan datang.

‘’Tentu lembaga-lembaga tersebut menjadi bagian dan perpanjangan tangan pusat halal PP IAI,’’ kata Noffendri Roestam.

Pada kesempatan tersebut Noffendri Roestam juga menyampaikan, ada inovasi baru untuk pembekalan apoteker baru nanti.

Inovasi itu selain memahami organisasi juga akan dibekali dengan beberapa kompetensi termasuk P3H agar mereka memiliki wawasan lebih yang dibutuhkan masyarakat dan negara saat ini.

‘’Selain itu mengingat praktik apoteker mayoritas ada di komunitas, diharapkan kompetensi tambahan ini lebih meningkatkan eksistensi mereka di tengah-tengah masyarakat,’’ ujar Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, S.Si.***

 

 

Exit mobile version