HOME

Dalam Proses Sertifikasi Halal, Apoteker Memiliki Peran Dalam 3 Aktor

Halal IAI

JAKARTA, IAINews – Apoteker memiliki peran penting dalam proses sertifikasi halal baik untuk makanan, minuman, maupun obat-obatan.

Dalam upaya menggali lebih dalam peran apoteker dalam proses sertifikasi halal tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia melakukan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH).

Audiensi yang diselenggarakan  pada hari Senin, 12 Februari 2024 di kantor BPJPH Pinang Ranti Jakarta Timur, dipimpin langsung oleh Ketua umum PP IAI apt Noffendri Roestam, S.Si, didampingi oleh Wakil Ketua Umum VII Dr apt Abdul Rahem, M.Kes dan Wakil Sekjen VII apt Arif Sidarta Buana, S.Si,  serta tim bidang halal.

‘’Audiensi bertujuan untuk memastikan peran apoteker dalam mensukseskan program pemerintah dalam akselerasi sertifikasi halal di Indonesia,’’ ungkap apt Noffendri Roestam.

Menurut Noffendri, pentahapan terakhir sertifikasi halal untuk makanan dan minuman adalah pada 17 oktober 2024.

‘’Artinya semua produk makanan dan minuman pada tanggal tersebut wajib bersertifikasi halal, sementara untuk obat-obatan masih masuk pada pentahapan berikutnya,’’ ungkap Noffendri Roestam.

Dari hasil diskusi dengan pejabat di BPJPH, apoteker dalam proses sertifikasi halal dapat memerankan diri minimal pada tiga actor.

Peran pertama adalah sebagai pendamping proses produksi halal (P3H) untuk mendampingi usaha menengah kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare.

P3H harus berada dalam lembaga pendamping proses produksi halal (LP3H).

‘’Ikatan Apoteker Indonesia telah memiliki anggota yang sudah ikut pelatihan P3H sejumlah 245 yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian 195 telah teregistrasi di BPJPH sementara 50 sisanya masih dalam proses,’’ tambah Abdul Rahem

Peran kedua adalah sebagai penyelia halal atau disebut juga auditor halal internal dalam perusahaan, khususnya perusahaan menengah dan besar yang sertifikasi halalnya harus dilakukan dengan mekanisme reguler.

Persyaratan menjadi penyelia halal harus mengikuti pelatihan pada lembaga pelatihan yang terakreditasi dan memiliki pemateri yang kompeten di bidang halal dan syariah.

‘’Dari informasi sejawat apoteker yang berpraktik di Industri farmasi, ternyata sudah banyak apoteker yang menjadi penyelia halal pada industrinya,’’ tambah Abdul Rahem.

Peran ketiga apoteker adalah juga bisa menjadi auditor halal di bawah lembaga pemeriksa halal (LPH) yang bertugas untuk melakukan audit pada perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.

Sesuai dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, pasal 14 ayat 2 poin c, dinyatakan bahwa syarat auditor harus berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi.

Exit mobile version