HOME

BPOM, IAI, Pusat Penelitian Kesehatan UI, dan Para Stakeholder Diskusi Telaah Regulasi Terkait Resistensi Antimikroba (AMR)

WhatsApp Image 2023 07 13 at 09.37.32
Rapat BPOM RI, Pusat Penelitian Kesehatan UI dan para Stakeholder untuk telaah regulasi terkait AMR.

4. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, terlihat adanya variasi kebijakan dasar Puskesmas antar daerah yang dipengaruhi oleh otonomi daerah. Secara keseluruhan, implementasi kebijakan tersebut masih belum optimal.

5. Pengawasan terhadap toko obat dan platform online/marketplace belum diatur secara khusus. Saat ini, regulasi hanya terbatas pada pengawasan obat di industri farmasi, perusahaan besar farmasi (PBF), dan apotek.

6. Pengawasan penyerahan/penggunaan antibiotik kelompok reserve masih perlu diatur secara spesifik dalam berbagai regulasi yang ada.

Diskusi ini dilakukan dengan mengundang beberapa narasumber dari berbagai Kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya guna menelaah kebijakan/regulasi pengendalian AMR, terutama terkait pengawasan penggunaan antibiotik kelompok reserve.

Acara ini diselenggarakan di Hotel Aston, 13 Juli 2023 dan dibuka oleh Plt Kepala Pusat Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dr.ir. Antonius Tarigan, MSi.

Narasumber yang hadir antara lain dari Pusat Penelitian Kesehatan UI dan Budi Djanu Purwanto, SH, MH.

Turut hadir juga dari Ikatan Apoteker Indonesia, Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia, apt. Lilik Yusuf Indrajaya, SE, SSI, MBA,

Forum diskusi ini diadakan untuk mendapatkan pandangan dari berbagai narasumber mengenai kebijakan pengendalian AMR, terutama terkait antibiotik, sehingga dapat membentuk regulasi yang efektif.

IAI menyatakan bahwa peredaran antibiotik harus melalui saluran yang legal, yaitu apotek dan fasilitas kefarmasian di rumah sakit atau klinik dan puskesmas.

Penjualan antibiotik oleh pihak yang tidak berhak atau melalui marketplace online harus dilarang dan diberikan sanksi tegas kepada pelaku yang melanggar.

Exit mobile version