JAKARTA, IAINews – Ditjen Farmalkes (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan) melakukan Public Hearing dalam rangka mendengarkan masukan dan partisipasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, khususnya substansi Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Acara ini akan diadakan mulai hari Selasa, 14 Maret 2023 hingga Jumat, 17 Maret 2023.
Jadwal Public Hearing
Jadwal Public Hearing dibagi menjadi dua sesi per hari, dengan waktu yang berbeda-beda setiap harinya. Pada hari Selasa, 14 Maret 2023, sesi pertama dimulai pukul 10.00-13.00 WIB, membahas tentang pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT (Aspek Penggunaan). Sementara itu, sesi kedua dimulai pukul 14.00-16.00 WIB, membahas tentang ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan (Substansi Alkes).
Pada hari Rabu, 15 Maret 2023, sesi pertama dimulai pukul 09.00-12.00 WIB, membahas tentang pelayanan darah (Fraksionasi Plasma UTD), sementara sesi kedua dimulai pukul 13.00-16.00 WIB, membahas tentang obat bahan alam.
Pada hari Kamis, 16 Maret 2023, sesi pertama dimulai pukul 09.00-12.00 WIB, membahas tentang ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan (Substansi Obat), sementara sesi kedua dimulai pukul 13.00-16.00 WIB, membahas tentang pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT (Aspek Produk).
Terakhir, pada hari Jumat, 17 Maret 2023, sesi pertama dimulai pukul 09.00-12.00 WIB, membahas tentang ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan (Substansi Penelitian Farmalkes), sementara sesi kedua dimulai pukul 13.00-16.00 WIB, membahas tentang pelayanan darah (Fraksionasi Plasma: Aspek Produksi).
Untuk memudahkan akses kepada masyarakat, Ditjen Farmalkes menyediakan naskah RUU dan masukan yang bisa diakses melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/. Selain itu, sesi pertama pada Kamis, 16 Maret 2023, juga bisa diikuti secara live streaming melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI. Sementara itu, sesi lainnya dapat diikuti melalui YouTube Ditjen Farmalkes (Farmalkes TV).
Diharapkan dengan adanya Public Hearing ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan partisipasi dalam menentukan arah kebijakan kesehatan di Indonesia.
Yuk, mari sama-sama kawal RUU Kesehatan menuju Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia