Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Doa Bersama Demi Kesehatan Bangsa, Nofendri Roestam : 7000 Lulusan Apoteker Per Tahun Terancam Oleh Task Shifting RUU Kesehatan OBL

Bukan Task Shifting, Tapi Pencaplokan

WhatsApp Image 2023 05 25 at 18.02.35
Noffendri Roestam saat menyampaikan seruan kebangsaan dalam Doa Berama Demi Kesehatan Bangsa yang diselenggarakan ASET Bangsa
banner 120x600
banner 468x60

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Julian Afferino, CEO Pharmacare Consulting menegaskan, isi ayat (2a) DIM usulan pemerintah itu, tidak bisa dikatagorikan sebagai task shifting, melainkan pencaplokan.

‘’Ini sudah pencaplokan, bukan task shifting lagi. Kalau task shifting maka alih tugas dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi yang setara. Di ayat tersebut sama sekali tidak disebutkan mengenai syarat kesetaraan kompetensi,’’ tegas Julian Afferino.

Iklan ×

Dalam RUU Kesehatan OBL hasil paripurna DPR dalam pasal 173 disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pelayanan sesuai standar, itu artinya harus ada the right man on the right place. Kalau menggunakan istilah task shifting itu artinya pengalih tugas harus seorang yang memiliki kompetensi yang setara.  Jadi kalau dialihkan ke kompetensi yang lain, itu namanya pencaplokan, bukan pengalihan tugas.

Baca Juga  Farmasi UNBI, UBK, dan ITB Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Riset

Ia menyebut, usulan IAI mengenai definisi praktik kefarmasian sudah benar.

Sementara menurut Julian Afferino, usulan Kemenkes tersebut mempersempit peran apoteker dalam praktik kefarmasian.

‘’Ayat (2a) ini seharusnya tidak boleh masuk dalam RUU Kesehatan OBL, karena sifatnya adalah darurat. Kondisi darurat diatur kemudian dalam peraturan yang lebih rendah,’’ katanya.

Ia kemudian menyebutkan, dalam kasus pandemic Covid-19 dilakukan task shifting dalam hal distribusi obat oleh perawat, dan itu diputuskan dalam sebuah kebijakan, bukan undang-undang.

‘’Tapi kalau hal tersebut diatur dalam RUU, itu berarti kudeta, mencaplok.  Jangan sampai tertipu dengan istilah pengalihan tugas. Kalau alih tugas maka kompetensinya harus setara, tetapi dalam ayat (2a) tersebut, tidak ada keharusan memiliki kompetensi yang setara,’’ tegasnya.***

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *