Lombok, IAINews – Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) 2024 menjadi ajang bagi Elza Gustanti, S.H, S.Si, Apt. M.H, Ketua Tim Kerja Pengendalian Harga dan Pemantauan Pasar Obat yang mewakili Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI untuk memaparkan strategi pemenuhan kebutuhan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2024.
Dalam paparannya, Elza menyoroti pentingnya regulasi, penyediaan obat melalui katalog elektronik, etalase konsolidasi obat, dan integrasi data dalam monitoring ketersediaan obat.
1. Regulasi dan Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Obat
Elza menjelaskan bahwa regulasi menjadi fondasi penting dalam menjamin ketersediaan obat bagi peserta JKN.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan (Faskes) diwajibkan untuk menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan (alkes), dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sesuai indikasi medis.
Faskes yang tidak memiliki sarana penunjang juga diwajibkan membangun jejaring dengan fasilitas kesehatan penunjang.
Perubahan regulasi terkait pencantuman obat pada katalog elektronik juga turut disoroti.
Pemilihan produk katalog yang sebelumnya dilakukan melalui metode tender atau negosiasi kini dihapus, dan mekanisme pencantuman produk lebih disederhanakan.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemenuhan kebutuhan obat di Faskes.
2. Penyediaan Obat Melalui Katalog Elektronik Sektoral
Kementerian Kesehatan telah mengembangkan katalog elektronik sektoral yang memungkinkan Faskes untuk melakukan e-purchasing obat yang dibutuhkan.
Dalam katalog ini, terdapat lima etalase terkait obat dan vaksin, termasuk obat dalam Formularium Nasional (Fornas) dan obat yang tidak tercantum di Fornas.
Pengadaan obat melalui katalog elektronik diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan obat dan meningkatkan efisiensi pengadaan.
Untuk memastikan ketersediaan obat, pemerintah pusat, daerah, dan Faskes bertanggung jawab atas pengadaan melalui katalog elektronik.
Namun, jika pengadaan melalui e-purchasing belum dapat dilakukan, maka pengadaan secara manual tetap diperbolehkan dengan mengacu pada Fornas atau kompendium alkes.
3. Etalase Konsolidasi Obat
Elza menekankan pentingnya etalase konsolidasi obat dalam mendukung strategi pemenuhan kebutuhan obat JKN.
Etalase konsolidasi bertujuan untuk menjamin kepastian kuantitas obat yang diproduksi industri farmasi, keseragaman harga antar Faskes, serta mengurangi potensi keterlambatan pemenuhan obat.