LOMBOK NTB, IAI News – Sesi kedua bimtek kader OTSKK, BPOM mengingatkan kembali bahayanya penggunaan bahan kimia obat pada produk obat tradisional.
Bimbingan teknis (bimtek) yang digelar atas kerjasama Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (PMPU OTSKK) BPOM bekerjasama dengan Kampung ASK ME Dagusibu PP IAI (Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia) ini diselenggarakan di hotel Lombok Astorai selama sehari penuh pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Peserta bimtek kader OTSKK adalah para pengurus daerah, pengurus cabang serta penanggungjawab Kampung ASK ME Dagusibu dari seluruh Indonesia. Mereka akan bertindak sebagai penyuluh dan kader yang memberikan edukasi kepada masyarakat.
Di sesi kedua bimtek kader OTSKK yang dipandu oleh apt. Wayan Krisnayanti, S.Farm, diberikan materi mengenai Cerdas Memilih dan Menggunakan Obat Bahan Alam yang Aman oleh apt. Yustina Muliani Budijanto, S.Si, M.Si.
Dalam kesempatan itu, apt Yustina Muliani menyampaikan definisi obat bahan alam berdasarkan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, obat bahan alam adalah adalah bahan, ramuan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam, seperti tumbuhan, hewan, mineral, atau jasad renik.
Obat bahan alam juga bisa merupakan campuran dari bahan-bahan tersebut yang sudah dibuktikan aman, berkhasiat, dan bermutu, atau sudah digunakan secara turun temurun.
‘’Ada beberapa bentuk sediaan obat bahan alam yang dilarang yaitu tetes mata, intravaginal, parenteral dan suppositoria (kecuali untuk wasir),’’ujar apt Yustina.
‘’Bahan Kimia Obat (BKO) tidak diperbolehkan penggunaannya sebagai campuran pada produk obat bahan alam karena dapat membahayakan Kesehatan,’’ papar apt Yustina.
‘’Sebagai contoh Urat Madu Gold mengandung Sildenafil dan Paracetamol dengan dosis berlebih. Sildenafil dan paracetamol dalam ramuan ini dapat menyebabkan hepatotoksik atau menyebabkan kerusakan hati,’’ ujar Yustina.
Di bagian lain, apt Yustina menjelaskan mengenai penggunaan yang tidak tepat dari obat tradisional yang juga dapat menyebabkan gangguan Kesehatan.
Penggunaan yang tidak tepat dari daun jati Cina dapat menyebabkan iritasi pada pencernaan, sementara minuman jahe yang terlalu kental/pedas dapat menyebabkan kecacatan janin pada usia kehamilan muda.
‘’Untuk mencegah penggunaan yang tidak tepat dan BKO pada obat tradisional, BPOM melakukan pengawasan intensif khususnya di media daring dengan melakukan patroli siber (cyber patrol), menerbitkan klarifikasi BPOM terhadap berita hoaks obat bahan alam serta membangun masyarakat digital sebagai konsumen cerdas,’’ tutup apt Yustina.