HOME

INFO PENTING Pembaharuan STR Seumur Hidup: Informasi Terbaru untuk Apoteker

Screenshot 20240220 193949 com.instagram.android edit 194474133221366

 

IAINews, Jakarta – Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Republik Indonesia memberikan informasi penting kepada seluruh sejawat Apoteker terkait pembaharuan Surat Tanda Registrasi (STR) Seumur Hidup.

Dalam keterangan resminya di Halaman Instagram, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan RI menyatakan bahwa mulai tanggal 20 Februari 2024, pengajuan pembaharuan STR Seumur Hidup berlaku bagi Apoteker yang memenuhi dua kriteria penting, yaitu:

1. STR Akan Expired dalam Kurang dari 6 Bulan: Apoteker yang STR-nya akan habis masa berlakunya dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan sejak tanggal pengajuan.

2. STR Telah Expired: Apoteker yang STR-nya telah habis masa berlakunya.

Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan RI menekankan kepada seluruh Apoteker untuk tidak terburu-buru dalam mengajukan pembaharuan STR Seumur Hidup jika masa berlaku STR mereka masih cukup lama.

Terkait dengan proses administrasi, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan RI juga memberikan informasi penting sebelumnya yang berkaitan dengan format dokumen STR.

Menurut keterangan resmi yang diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Kesehatan, proses pengurusan dokumen STR kini telah mengalami perubahan.

Salinan fisik STR tidak lagi dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini berarti bahwa para Apoteker yang ingin melakukan praktik tidak perlu lagi menyerahkan salinan fisik STR mereka. Sebagai gantinya, bentuk elektronik STR (e-STR) kini diakui sebagai dokumen yang sah secara hukum.

Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi serta meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen. Dengan adanya e-STR, diharapkan para Apoteker dapat lebih fleksibel dalam menjalankan praktiknya tanpa perlu khawatir akan kelengkapan dokumen.

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan RI juga mengingatkan kepada seluruh Apoteker untuk selalu memperhatikan peraturan dan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Hal ini penting guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Demikian informasi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan RI kepada seluruh sejawat Apoteker di Indonesia. Diharapkan informasi ini dapat menjadi panduan yang berguna dalam memproses pembaharuan STR Seumur Hidup serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembaruan dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan.

Exit mobile version