JAKARTA, IAINews – Selama Oktober 2023–Oktober 2024, BPOM menemukan 71 fasilitas distribusi obat yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan standar CDOB terkait pengelolaan ketamin atau 3,7% dari 1.914 fasilitas distribusi yang diperiksa.
Dari temuan tersebut, 6 fasilitas melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan (PSK).
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar menyampaikan hal itu dalam Media Briefing “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin” pada Jumat, 6 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Taruna Ikrar didampingi oleh Sestama (Sekretaris Utama) Irjen Pol Jayadi serta Deputi 1 Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Rita Mahyona.
Taruna Ikrar menyampaikan temuan kritikal pengelolaan ketamin di fasilitas ini yaitu oknum medical representative industri farmasi bekerja sama dengan oknum rumah sakit dan apotek.
Mereka melakukan penyimpangan distribusi, serta tidak dilakukannya analisis kewajaran penyaluran ketamin yang berujung pada penyimpangan peredaran (diversi).
Kemudian terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian, BPOM menemukan 65 fasilitas pelayanan kefarmasian yang melakukan pelanggaran pengelolaan ketamin.
Diantaranya 17 melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan.
Temuan kritikal di fasilitas pelayanan kefarmasian tersebut antara lain melakukan pengadaan dan penerimaan ketamin tanpa dokumen penerimaan.
Temuan kritikal lain adalah tidak tertib dalam pencatatan kartu stok, tidak dilakukannya investigasi ketika terjadi selisih stok ketamin.
Selain itu temuan adanya oknum pihak apotek yang bekerja sama dengan oknum medical representative dalam penyimpangan distribusi ketamin.
Terhadap 48 fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya, BPOM telah memberikan tindak lanjut berupa pembinaan kepada 11 fasilitas pelayanan kefarmasian dan memberikan sanksi peringatan kepada 19 fasilitas pelayanan kefarmasian serta sanksi peringatan keras kepada 18 fasilitas pelayanan kefarmasian.
Pemberian sanksi di atas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.
Untuk itu, BPOM menekankan pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap regulasi yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat, dan mutu produk yang diproduksi hingga diedarkan kepada masyarakat.