Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tentang GGAPA dan Obat Sirup

WhatsApp Image 2023 02 20 at 19.56.04
Foto : dr. Azhar Jaya, SKM, MARS (Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI)
banner 120x600
banner 468x60

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, telah melakukan sosialisasi surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor YR.03.03/D/0786/2023 pada hari ini, Senin 20 Februari 2023. Surat edaran tersebut terkait dengan tindakan pencegahan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury (GGAPA) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta berbagai pengurus organisasi profesi kesehatan seperti PB IDI, PB PDGI, IDAI, PP PPNI, PP IBI, IAI, dan PAFI.

Iklan ×

Dalam surat edaran tersebut, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan Toko Obat diwajibkan untuk :
1. tidak menggunakan sediaan sirup tertentu yang termasuk dalam kategori sediaan sirup yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM, serta sediaan sirup yang belum dinyatakan aman yang tidak tercantum dalam daftar penjelasan BPOM (mengacu kepada penjelasan BPOM).

2. Selain itu, mereka harus melakukan langkah pemantauan, mulai dari perencanaan, pembelian baik melalui ekatalog dan non e-katalog, dan pengawasan daftar stok obat agar tidak terdapat jenis obat yang tercantum pada poin 1. Jika ditemukan, mereka harus bertindak untuk menarik dari daftar stok obat di tempatnya, tidak menggunakan dalam pelayanan, melakukan karantina dengan memisahkan dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi. Terakhir, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan Toko Obat diminta untuk membuat daftar list obat aman sebagai panduan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Baca Juga  RUU Kesehatan Omnibus Law Berpotensi Hilangkan Kewajiban Negara Lindungi dan Penuhi Hak Atas Kesehatan Publik

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus GGAPA yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak yang ditujukan dapat bekerja sama untuk menerapkan tindakan pencegahan yang efektif dan mengurangi risiko terjadinya kasus GGAPA.

Sediaan Sirop yang Dicabut Nomor Izin Edar (NIE), dan yang Ditarik pada Bets Tertentu dan
yang Belum Dinyatakan Aman meliputi :

a. sediaan sirop yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM pada website https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_ob
b. sediaan sirop yang belum dinyatakan aman yaitu yang tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman

SE dapat diunduh pada:
https://iai.id/news/artikel/surat-edaran-ditjen-pelayanan-kesehatan-terkait-kasus-ggapa

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *